INDONESIAONLINE – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut anak pengurus pusat GP Ansor, David (17) yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) -anak pejabat Ditjen Pajak- sebagai anaknya juga.
Hal itu disampaikan menag saat mengjenguk David yang dirawat di rumah sakit usai dianiaya Mario. “Anak kader, anakku juga. Catat ini!” ujar Yaqut, dikutip dari Twitter resminya @YaqutCQoumas, Kamis (23/2/2023).
David merupakan putra pengurus pusat GP Ansor Jonathan. Yaqut saat ini masih menjadi ketua umum PP GP Ansor.
Yaqut mendoakan David segera diberi kesembuhan. Dia juga menguatkan ayah korban.
“Pasti (mendoakan kesembuhan). Anak Joenathan ini, David, anakku juga,” ungkap menag.
Jonathan, ayah David, sebelumnya mengatakan bahwa keluarga pihak Mario telah meminta maaf. Jonathan menyampaikan keluarga Mario sudah mendatangi pihaknya. Dia pun menerima permintaan maaf yang disampaikan pihak pejabat pajak tersebut.
Meski demikian, Jonathan menegaskan tidak ada perdamaian dalam kasus penganiayaan anaknya itu. “Keluarga pelaku semalam datang minta maaf. Saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf,” kata Jonathan.
Diberitakan sebelumnya, Mario menganiaya David usai mendapat aduan perempuan inisial A yang disebut-sebut teman Mario Dandy Satrio sekaligus mantan pacar David.
“Berawal adanya info dari Saudari A kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD),” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023).
Mario lalu mendatangi korban yang sedang bermain di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Dia menuturkan tersangka lalu menanyakan kebenaran informasi dari A kepada korban.
“Mendapat kabar tersebut, MD mendatangi D yang sedang main di rumah temannya,” ujarnya
Mario lalu mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada David. Namun David mengaku tidak bisa bertemu. Hingga kemudian pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB, saksi A menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik David. David akhirnya mengirim lokasi dia yakni rumah temannyMario lalu mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada David. Namun David mengaku tidak bisa bertemu. Hingga kemudian pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB, saksi A menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik David. David akhirnya mengirim lokasi dia yakni rumah temannya, R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.
Mario bersama A dan saksi S lalu menemui David. Diketahui saat itu Mario datang naik Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.
“Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya,” imbuhnya.
“Di depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban. Namun korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban. Akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah Bapak R dan Bapak N ini,” ujarnya.
Setelah itu, David dibawa ke gang sepi dan di situlah Mario menendang kaki David serta berlanjut pada tindak kekerasan yang lainnya.
“Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan kepada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku,” ujarnya.
Akibat penganiayaan itu, David hingga Rabu (22/2/2023) masih belum sadarkan diri alias koma. “Sampai saat ini korban masih belum sadarkan diri. Artinya, dari sejak tindak pidana dilakukan sampai saat ini, korban masih koma, masih dirawat, belum sadarkan diri korban,” kata perwakilan LBH GP Ansor Albar Rizky, Rabu (22/2).
Akibat perbuatannya, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun.