INDONESIAONLINE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memiliki aset berupa daerah irigasi. Total aset daerah irigasi ini menurut Dinas PUPR-PKP Kota Malang sebanyak 10 lokasi.

10 daerah irigasi ini hingga saat ini belum terinvetarisir sehingga aset belum dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang.

Kondisi ini yang membuta DPUPRPKP Kota Malang melakukan perencanaan pencatatan aset di daerah irigasi. Selain agar aset milik Pemkot Malang ini bisa lebih tertata, hal ini juga merupakan rekomendasi dari BPK.

“Ini jadi pencatatan pertama yang akan dilakukan oleh Dinas PUPRPKP. Diharapkan dengan adanya inventarisir dan pencatatan bisa jadi barang milik daerah, sehingga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan PAD,” terangĀ Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DPUPRPKP Kota Malang yang membawahi aset, Mahfuzi.

Baca Juga  Daging Kurban Kemasan Kaleng, Baznas: Ini Ready to Eat

Mahfuzi menyampaikan juga pihaknya aan melakukan tahapan awal terkait rencana tersebut, yaitu persiapan administrasi baik terkait SK, anggaran dan hal lainnya. Setelah itu persiapan teknis, baik SDM dan peralatan pengukuran.

“Setelah berbagai persiapan itu baru dilakukan inventarisir ke lapangan,” ujarnya.

Disinggung inventarisir 10 daerah irigasi terkait hal apa saja, Mahfuzi mengatakan dalam rangka menentukan lokasi, batasan saluran primer, sekunder, tersier dan hal lainnya.

Sedangkan untuk pengukuran itu sendiri bertujuan untuk mencari data teknis seperti panjang saluran, lebar saluran, tinggi tanggul, jalan inspeksinya serta kapasitas debitnya berapa.

“Nah, setelah mendapatkan data teknis itu, baru kami buatkan kertas kerja yang kami bawa ke Bapenda. Gunanya, kami akan mencari nilai NJOP,” ungkapnya.

Baca Juga  Kemensos Siapkan Rp 19,22 M untuk Bantuan Korban Gagal Ginjal Akut

Dari keterangan yang diterima, renana pengerjaan administrasi tersebut akan dilakukan September hingga akhir 2023. Januari 2024 pengerjaan administrasi ke BKAD. Di Februari 2024 adalah pekerjaan teknis di lapangan, proses pencatatan dan disertifikasi oleh BKAD.

“Jadi kami hanya mencatat objeknya saja, selanjutnya disertifikasi oleh BKAD,” ucap Mahfuzi.

Selain mencatat aset di daerah irigasi, pihaknya juga mencatat aset tanah di bawah jalan (as/dnv).