INDONESIAONLINE – Merasa kesulitan mengambil uang tabungan miliknya yang bernilai ratusan juta rupiah, SA (45 tahun) warga Kelurahan Temenggungan, Banyuwangi didampingi pengacaranya mendatangi Reskrim Polresta Banyuwangi untuk membuat pengaduan.

Menurut SA, dirinya sudah cukup lama menjadi nasabah Bank BPR Jatim Cabang Banyuwangi dan selama ini tidak ada masalah. Namun dalam tahun belakangan uang tabunganya tidak bisa diambil dan ternyata uang setoranya diduga tidak dimasukan sistem oleh oknum pegawainya.

“Jadi sampai sekian ratus juta baru terpecahkan sekitar dua tahun lalu. Saya mintanya secara kekeluargaan bagaimana uang saya keluar dan tidak ingin ramai tetapi hasilnya tidak ada. Bahkan saya seperti orang ngemis saat minta buku tabungan dan buku tabungan saya disita sama kantor,” jelas SA.

Pada kesempatan lain, saat diberikan buku tabungan milik SA dipotong-potong ujungnya. Sudah sekitar dua tahun uang tabunganya dengan nilai hampir Rp 500 juta sama sekali tidak bisa keluar.

“Saya pernah diajak ke ruang kepala kantor Bank BPR Jatim dan diberi tahu kalau buku tabungan saya palsu. Uangnya masuk tetapi atas namanya intinya tidak masuk ke sistem. Tetapi anehnya buku yang saya lihat atas nama saya dan ibu. Saya harap mudah-mudahan masih rezeki uang saya bisa keluar. Mudah-mudahan tidak sia-sia kalau bapak polisi ikut membantu ngurusi,” pungkasnya.

Baca Juga  Hari Ini Wilayah Jatim Berpotensi Hujan Lebat akibat Gelombang Equatorial Rossby

Sementara Pengacara SA, Nur Hariri, menambahkan kedatangan klienya ke Polresta Banyuwangi untuk memberikan tambahan barang bukti pengaduan dan meminta aparat untuk segera menindaklanjuti perkara yang diadukan karena sudah cukup lama.

”Kami meminta kepada Kanit agar segera ditindaklanjuti lebih cepat karena perkara ini sudah lama. Bukti itu bisa berupa surat juga bisa saksi, mulai Jumat mereka bergerak,” jelasnya.

Sementara Kapolresta Banyuwangi melalui Waka Satreskrim AKP Badrodin Hidayat membenarkan pihaknya telah menerima surat laporan pengaduan dari masyarakat pada tanggal 23 Maret tahun 2022 yang mana dua orang warga Banyuwangi mengaku menjadi korban penipuan uang yang ditabung tidak masuk sistem dan tidak bisa ditarik.

AKP Badrodin menuturkan pihaknya sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik setelah laporan tersebut diterima Unit Harda. Kemudian untuk tindak lanjut dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya masih menunggu data pembanding dari pihak terlapor managemen Bank.

”Setelah itu kita gelar perkaranya, apakah bisa dinaikan ke tingkat penyidikan atau tidak. Nanti hasil gelar perkara kami sampaikan,” jelasnya.

Saat melakukan konfirmasi kepada pihak management BPR Jatim Cabang Banyuwangi melalui kuasa hukumnya Nanang Selamet mengungkapkan  pihaknya mendukung upaya hukum yang dilakukan. Namun dirinya juga mencoba untuk meluruskan dan mengklarifikasi atas pengaduan yang telah menyangkut Bank BPR Jatim cabang Banyuwangi ke Polresta.

Baca Juga  Santri di Tulungagung Hilang dari Pondok, Ditemukan di Banyuwangi

Nanang menuturkan, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian pihak managemen BPR Jatim sempat melakukan upaya-upaya dalam mencari kebenaran atas pelaporan tersebut.

Setelah melakukan kroscek salah seorang karyawati BPR Jatim berinisial (SC) mengakui telah  melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan perusahaan untuk kepentingan pribadi dan menggunakan uang nasabah tersebut.

Mengetahui hal itu pihak managemen langsung mengambil tindakan sesuai dengan SOP dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap (SC) tertanggal 6 Januari tahun 2023.

Selanjutnya Nanang menambahkan pihak perusahaan berupaya mempertemukan  (SC) dan korban pada 5 Januari tahun 2021. Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepakatan di hadapan notaris. Yang antara lain poinnya dalam perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan  dan (SC) bersedia mempertanggung jawabkan jika perkara tersebut berlanjut secara hukum dan mengganti uang nasabah secara pribadi tanpa melibatkan managemen.

Menurut Nanang pihak Bank mendapatkan informasi perkara tersebut oleh korban (SA) dilaporkan ke pihak kepolisian maka sesuai yang tertulis dalam nota kesepakatan antara (SC) dengan SA maka pihak managemen mendukung upaya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku