INDONESIAONLINE – Pengadilan Negeri (PN) Blitar menolak gugatan pra peradilan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar atas penetapan tersangka dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar beberapa waktu lalu. 

Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan gugatan pra peradilan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Noor Hayat, Rabu (22/2/2023).

Menimbang permohonan pemohon, atas penetapan tersangka tanpa ada pemeriksaan dan minimal adanya 2 alat bukti, hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik dan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kemudian syarat penetapan tersangka dengan minimal 2 alat bukti yang sah sudah terpenuhi, dengan adanya keterangan saksi korban, saksi pelapor, saksi ahli, surat dan dokumen serta berita acara yang sudah dibuktikan keabsahannya termasuk dalam alat bukti yang sah. Mengenai harus dilakukan pemeriksaan pemohon sebelum penetapan tersangka masih multitafsir, karena belum ada dasar aturan yang mengikat mengenai syarat tersebut,” kata Hakim Taufik.

Baca Juga  Cegah Terjadinya Tindakan Mesum, DPRD Kota Malang Usulkan Pasang PJU hingga Siagakan Personel

Ditemui awak meia usai sidang, juru bicara tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono mengatakan jika  sejak awal semangatnya bukan melawan atas penetapan tersangka kliennya.

“Ini untuk menguji tentang keabsahan penetapan tersangka, seperti salah satu dalil yang kami ajukan yaitu pemohon atau tersangka belum pernah diperiksa polisi sebagai calon tersangka,” tegas Hendi.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditetapkan menjadi tersangka kasus perampokan oleh Polda Jatim. Bekas orang nomor satu di KOta Blitar itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan informasi, pada komplotan pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 lalu.