INDONESIAONLINE – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 11.500 per liter akan dijual mulai hari ini, Selasa (1/2/2022).

“Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (24/1/2022) lalu.

HET sebesar Rp11.500 per liter ini berlaku untuk minyak goreng curah. Sedangkan untuk minyak goreng sederhana dijual dengan harga Rp 13.500 per liter, dan untuk minyak goreng premium dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter. Harga minyak goreng itu juga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merilis aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai hari ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit. Dalam Pasal 2 dijelaskan minyak goreng terdiri dari minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium.

Baca Juga  1.222 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Diblokir Kemendag

Sedangkan, pada Pasal 3 dituliskan bahwa pemerintah menetapkan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.

“Besaran HET termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pemerintah dalam Pasal 3 ayat 3

Dengan aturan tersebut, maka semua pengecer wajib menjual minyak goreng kepada konsumen sesuai HET. Konsumen yang dimaksud yakni masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil.

Kementerian Perdagangan nantinya akan melaksanakan pembinaan terhadap penerapan HET. Lalu, Menteri Perdagangan akan memberikan delegasi pelaksanaan pembinaan kepada Direktur Jenderal.

Sebelumnya, atau selama masa transisi harga minyak goreng masih dikenakan sebesar Rp 14 ribu per liter. Hal itu dilakukan mengingat penyesuaian yang akan dilakukan oleh produsen dan pedagang minyak goreng.

Baca Juga  Beli Elpiji Melon Pakai KTP, Begini Caranya

Lutfi mengatakan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas bagi seluruh pelaku usaha minyak goreng yang tidak mematuhi aturan harga tersebut. Ia juga mendorong produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.

Tak cuma itu, Lutfi mengimbau agar masyarakat bijak dalam membeli minyak goreng dan tidak melakukan panic buying. Sebab, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.



Desi Kris