Mahkamah Konstitusi memerintahkan anggaran MBG dipisahkan dari dana pendidikan paling lambat APBN 2028 demi memenuhi amanat UUD 1945.
INDONESIAONLINE – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah arah penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui putusan yang berpotensi memengaruhi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam beberapa tahun ke depan. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (30/7/2026), MK menegaskan bahwa anggaran MBG tidak lagi boleh menjadi bagian dari alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam konstitusi, paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
Keputusan tersebut merupakan hasil pengujian terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menyatakan norma tersebut konstitusional bersyarat.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan yang memberikan batas waktu kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan struktur anggaran.
“Sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026’, sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Suhartoyo.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki masa transisi selama paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian fiskal tanpa mengganggu pelaksanaan program MBG yang telah berjalan sebagai salah satu program prioritas nasional.
Dana Pendidikan Harus Fokus pada Komponen Utama
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan” dengan memasukkan pembiayaan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Padahal, menurut MK, penjelasan undang-undang tidak boleh menambah substansi norma yang telah diatur dalam batang tubuh undang-undang.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 mengharuskan pemerintah mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk membiayai komponen utama pendidikan.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny.
Mahkamah menilai penyematan MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi pembiayaan kebutuhan utama sektor pendidikan. Karena itu, pembiayaan program MBG harus ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri agar tidak mengganggu pemenuhan constitutional mandatory spending sebesar 20 persen untuk pendidikan.
Meski demikian, MK tidak membatalkan pelaksanaan APBN 2026. Menurut Mahkamah, apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari komponen pendidikan tahun berjalan, maka persentase anggaran pendidikan justru akan turun di bawah batas minimal yang diperintahkan konstitusi.
“Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025,” kata Enny.
Dengan demikian, APBN 2026 tetap berlaku sebagaimana telah ditetapkan, sementara perubahan struktur anggaran diwajibkan diterapkan paling lambat pada APBN 2028.
Mahkamah juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mulai menerapkan pemisahan anggaran sejak APBN 2027 apabila proses penyusunan anggaran memungkinkan dilakukan penyesuaian lebih awal.
“Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa cakupan program MBG jauh lebih luas dibanding operasional pendidikan karena mencakup penyediaan makanan, distribusi, hingga standar mutu layanan.
“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Daniel.
Ia juga menilai penyematan MBG dalam bagian penjelasan undang-undang telah melampaui fungsi penjelasan. “Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh,” terang Daniel.
Gugatan Berawal dari Kekhawatiran Anggaran Pendidikan Menyusut
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan yang mempersoalkan dimasukkannya anggaran MBG ke dalam alokasi dana pendidikan 20 persen sebagaimana diatur konstitusi.
Dalam APBN 2026, total anggaran pendidikan mencapai Rp769 triliun, setara 20 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp223,5 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional untuk pelaksanaan program MBG. Artinya, hampir 29 persen dari anggaran pendidikan digunakan untuk membiayai program tersebut.
Para pemohon menilai kondisi itu menyebabkan anggaran pendidikan yang benar-benar digunakan untuk membiayai komponen inti pendidikan menjadi jauh lebih kecil dari amanat konstitusi.
Selain perkara Nomor 40, MK juga memutus dua gugatan lain yang memiliki substansi serupa, yakni Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Kedua perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pokok persoalan telah diputus melalui Perkara Nomor 40, sehingga pertimbangan hukum dalam putusan tersebut berlaku secara mutatis mutandis.
Putusan MK ini diperkirakan menjadi rujukan penting dalam penyusunan APBN beberapa tahun mendatang. Di satu sisi, Mahkamah menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional sebagai kebijakan pemerintah hasil Pemilu 2024. Namun di sisi lain, negara diwajibkan memastikan pembiayaannya tidak lagi mengurangi ruang anggaran bagi kebutuhan utama pendidikan, sehingga amanat Pasal 31 UUD 1945 mengenai pembiayaan pendidikan dapat dipenuhi secara utuh.
