INDONESIAONLINE – Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan diringkus personel gabungan dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Bululawang. Ketika melancarkan aksinya, pelaku berdalih menguruskan balik nama surat kendaraan milik korban.

Kapolsek Bululawang, Kompol Ainun Djariyah menjelaskan, identitas pelaku diketahui bernama Anik. Pelaku yang kini berusia 30 tahun itu merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Sedangkan korbannya berinisial SL. Perempuan 38 tahun itu merupakan warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Belakangan diketahui, korban berprofesi sebagai seorang guru. 

“Kasusnya sedang kami tangani, saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ucap anggota Polri dengan pangkat satu melati ini saat dikonfirmasi Jatim Times, Rabu (15/2/2023).

Ainun menjelaskan, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku adalah berupa BPKB mobil milik korban. Yakni BPKB kendaraan Honda Jazz tahun 2014 dengan nomor polisi (nopol) N-1433-FS.

Kronologi bermula pada Desember 2021 lalu. Ketika itu korban meminta tolong kepada pelaku untuk menguruskan mutasi balik nama mobil miliknya.

“Saat itu telah ada kesepakatan pembayaran biaya dengan total sebesar Rp 17 juta,” kata Ainun.

Jika telah selesai diurus di Samsat Talangagung, lanjut Ainun, pelaku berjanji semua dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB yang dibawa oleh pelaku akan dikembalikan.

Namun, sekitar satu bulan kemudian, tepatnya pada Januari 2022, pelaku hanya menyerahkan STNK saja. “Saat itu, pelaku berdalih jika BPKB-nya belum selesai diurus mutasi balik nama. Pelaku mengatakan jika pengurusan BPKB milik korban akan selesai pada bulan Maret 2022,” imbuhnya.

Baca Juga  Pendukung Bharada E Bikin Gaduh Ruang Sidang, Hakim Wahyu Murka

Hingga akhirnya, pada bulan Maret 2022, janji yang disampaikan pelaku tidak dipenuhi. Lagi-lagi dia berdalih masih dalam proses.

“Pelaku ketika itu beralasan jika nomer BPKB-nya kurang satu nomer, kemudian dia meminjam mobil milik korban dengan alasan untuk proses pembetulan,” timpalnya.

Ketika itu, korban yang tidak merasa curiga akhirnya meminjamkan mobil miliknya kepada pelaku. Sebelum mengembalikan mobil tersebut, pelaku mengatakan jika nantinya pembetulan nomor BPKB milik korban akan selesai dalam enam bulan. Yakni pada September 2022.

“Tapi hingga bulan September (2022), pelaku belum juga menyerahkan BPKB milik korban,” ungkap Ainun.

Korban yang saat itu penasaran, akhirnya berinisiatif untuk mengecek sendiri ke Samsat Talangagung. Ketika ditanyakan, petugas mengatakan jika BPKB milik korban sudah selesai diurus mutasi balik nama pada bulan Maret 2022. Bahkan, BPKB-nya sudah diambil oleh pelaku yang saat itu mengaku disuruh oleh pemilik kendaraan.

“Semenjak mengetahui hal itu, korban berupaya mencari keberadaan pelaku, namun tidak ketemu. Nomor HP (handphone) milik pelaku juga sudah tidak bisa dihubungi oleh korban,” jelasnya.

Kejadian itupun dilaporkan kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan, anggota Polsek Bululawang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Malang untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Tunggu Pelanggan, Pengedar Sabu Asal Trenggalek Ditangkap Polisi Tulungagung

Hingga akhirnya, setelah sempat melarikan diri, polisi yang saat itu melakukan penyelidikan mendapat keterangan di mana tempat persembunyian pelaku. Namun saat hendak diamankan, pelaku berhasil kabur dan berpindah-pindah tempat.

Alhasil, pada Selasa (14/2/2023), polisi yang saat itu mendapat informasi akan keberadaan pelaku, langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku kami tangkap kemarin (Selasa 14/2/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku diamankan petugas saat berada di depan pabrik rokok di Jalan Cermei,” ulasnya.

Sesaat setelah diamankan, pelaku digelandang petugas kepolisian ke Polsek Bululawang. Saat dimintai keterangan di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku adalah dengan melakukan tipu muslihat kepada korban dengan cara berpura-pura akan mengurus balik nama BPKB mobil milik korban,” ucapnya.

Belakangan diketahui, setelah BPKB selesai diurus, pelaku menjadikan BPKB tersebut sebagai jaminan hutang di koperasi. “Uang hasil hutang di koperasi itu diakui pelaku sudah habis untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” tukasnya.

Selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti juga turut disita polisi, guna kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut diantaranya meliputi foto copy STNK kendaraan milik korban, dan satu buah handphone.

Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP. Yakni tentang penipuan dan penggelapan.