Modus Deposito Fiktif BCA Kepanjen, Nasabah Rugi Rp987 Juta

Ilustrasi korban deposito fiktif (io)

Penipuan deposito fiktif di BCA Kepanjen, Malang, menyeret nasabah rugi Rp987 juta. Modus dilakukan mantan CS di dalam kantor bank.

INDONESIAONLINE – Ruang customer service di sebuah kantor cabang bank biasanya menjadi tempat yang paling meyakinkan bagi nasabah. Namun, kepercayaan buta terhadap lingkungan yang terkesan aman justru berbalik menjadi mimpi buruk bagi seorang nasabah di BCA Kepanjen, Kabupaten Malang. Melalui akun media sosial Threads, @alfidakhlifa membagikan kronologi panjang yang berujung pada kerugian nyaris Rp1 miliar akibat modus deposito fiktif yang dilakukan oleh mantan pegawai bank tersebut.

Kasus ini bukan sekadar cerita penipuan biasa. Keunikannya terletak pada lokasi kejadian yang justru berlangsung di dalam area kantor cabang, lengkap dengan dokumen berstempel resmi dan bukti setoran yang tampak sah. Korban mengaku tidak pernah curiga karena seluruh interaksi dilakukan saat pelaku, Farida Eko Setyowati, masih aktif bekerja sebagai customer service.

Perangkap ‘Program Internal’ di Balik Meja CS

Semuanya bermula pada akhir 2022. Saat itu, pelaku menawarkan apa yang disebutnya sebagai “program internal deposito” kepada korban. Alasannya, program ini tidak dibuka untuk nasabah umum, melainkan sebagai target khusus dari kantor. Karena minimnya pengetahuan tentang produk perbankan, korban yang saat itu berniat menabung untuk sekolah anaknya pun tergiur.

“Tahun 2022 akhir, FA melakukan penawaran program deposito ke aku, itung-itung buat tabungan sekolah anak. Dia bilang semua bank ada program internal deposito, tapi gak dibuka ke nasabah umum,” tulis korban dalam unggahannya.

Untuk meyakinkan, pelaku meminta korban datang ke kantor cabang. Di sana, korban dipertontonkan berkas-berkas lengkap. “Ini juga kejadian di dalam bank, jadi ya ngiranya emang program Bank BCA beneran. Dia tunjukin berkas-berkas, semuanya lengkap dengan stempel resmi bank,” ungkapnya.

Korban kemudian membuat deposito atas nama anaknya yang masih berusia empat tahun. Pelaku beralasan rekening anak di bawah umur tidak mendapatkan kartu ATM maupun buku tabungan, sehingga korban hanya diberikan nomor rekening, polis asuransi BCA Life, bilyet deposito, dan bukti setoran.

Dalih Audit OJK hingga Uang ‘Diputer’ Sendiri

Selama tiga tahun, korban rajin menyetorkan uang. Baik melalui transfer maupun setoran tunai di teller, proses ini selalu dilakukan di kantor cabang saat jam operasional. Ironisnya, pelaku menghindari menerima uang secara langsung, seolah-olah prosedur bank berjalan sangat ketat.

“Selama proses perjalanan deposito ini… mau aku nabung transfer ke rekening anakku atau cash, aku selalu diminta datang ke cabang. Kalau setor tunai aku selalu ke teller. Jadi si FA ini benar-benar menghindari menerima uang langsung dari aku,” tulisnya.

Masalah mulai muncul saat deposito seharusnya jatuh tempo pada Juni 2025. Pencairan terus tertunda dengan dalih audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaku bahkan menunjukkan bukti perjalanan Surabaya-Malang untuk rapat pencairan. Namun, kecurigaan korban memuncak hingga akhirnya ia mendatangi rumah pelaku bersama suaminya. Di sanalah kebenaran terungkap.

“Dia bilang, ‘Oh, duitnya udah ga ada.’ Aku langsung kaget. Dia kemudian bilang, ‘Iya, sebenarnya selama ini uangnya aku puter sendiri,'” ungkap korban.

Setelah meminta mutasi rekening, korban terkejut karena hanya sekitar Rp500 juta yang tercatat masuk. Sisanya, sebesar Rp487 juta, diduga menguap melalui slip setoran palsu yang diberikan pelaku selama ini. Bahkan, pelaku ternyata diam-diam membuatkan kartu ATM TabunganKu atas nama anak korban dan mengakses dananya sendiri.

“Dia create PIN sendiri dan dia akses itu uang-uang tabungan anakku yang kumasukin selama tiga tahun ini,” tulis korban.

Kegagalan Pengawasan dan Pilihan Berat Korban

Yang paling menyayat hati adalah fakta bahwa korban sering datang ke kantor cabang hingga dikenal oleh pimpinan cabang, namun tidak ada satu pun staf yang mengonfirmasi keanehan transaksi tersebut.

“Kabag yang bagian approval sampai hafal sama aku karena aku sering datang buat nabung, tapi gak pernah nanya ke aku langsung, jadi tetap gak tahu kalau aku sedang ditipu,” tulisnya.

Ketika ditanya mengapa tidak melanjutkan jalur hukum hingga tuntas, korban mengaku kalah secara mental dan finansial. “Kasus udah ditutup kak, karena emang gak semudah itu nuntut. Aku pun juga terbatas waktu, tenaga dan modal,” tulisnya.

Kasus ini baru menemukan titik terang setelah viral di media sosial, yang kemudian memaksa pihak terkait memberikan kompensasi, meski nilainya jauh di bawah total kerugian. “Untuk kasusku udah terpaksa ditutup sih kak, dengan kompensasi sedikit banget dari total kerugian, itupun karena aku viralin,” tulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BCA dan terkait lainnya masih dimintai klarifikasi resmi terkait celah pengawasan yang memungkinkan seorang mantan pegawai melakukan aksi kriminal selama bertahun-tahun di dalam kantor cabang tanpa terdeteksi sistem. Kepercayaan nasabah kini menjadi taruhan terbesar dalam tata kelola perbankan di daerah tersebut (bn/dnv).