Modus Lama Korupsi KUR Rp41,4 M di Jember Terungkap

Ilustrasi dugaan korupsi program KUR Mikro yang terjadi di BNI Jember dan merugikan negara sebesar RP 41,4 miliar dengan modus debitur fiktif lewat CA (io)

Pengamat Ibrahim Assuaibi bedah korupsi KUR BNI Jember Rp41,4 M. Modus debitur fiktif lewat CA sudah berakar sejak era 90-an.

INDONESIAONLINE – Penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi KUR Mikro di Bank BNI Cabang Jember membuka kembali luka lama sistem penyaluran kredit rakyat. Pada periode 2021–2023, negara dirugikan Rp 41,4 miliar akibat modus debitur fiktif dan penyelewengan dana oleh pihak ketiga.

Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti, kasus ini bukan sekadar kebetulan administratif, melainkan pola lama yang tak kunjung tuntas.

“CA (Collection Agent) ini memang penting sebagai perantara karena tahu seluk-beluk keanggotaan petani. Tapi banyak CA yang bermain. Bekerja sama dengan perangkat desa, memanipulasi data, memberi iming-iming ke masyarakat kelas bawah yang tidak tahu apa-apa,” ujarnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2026, total penyaluran KUR nasional telah menembus Rp 580 triliun sejak program ini digulirkan, dengan tingkat penyaluran bermasalah (NPL) yang fluktuatif di angka 1,2 persen. Namun, angka tersebut belum menggambarkan kerugian siluman akibat data fiktif di level desa.

Siapa yang Bermain di Balik Datanya?

Ibrahim menjelaskan bahwa KUR seharusnya disalurkan per kelompok usaha seperti petani dan nelayan. Dana diajukan melalui pengumpulan KTP anggota, lalu diproses oleh CA dan disetujui bank penyalur. Kenyataannya, celah ini menjadi ladang korupsi.

“Kenyataannya uang itu tidak jatuh ke tangan masyarakat. Ini banyak terjadi, bukan sekarang saja. Dari tahun 90-an pascareformasi zaman Habibie juga sama. CA bermain dengan oknum tertentu untuk kepentingan sendiri,” ungkapnya.

Dalam kasus Jember, Kejati menetapkan MFH (mantan Pinca BNI Jember), AM (CA CV Jawara Tani), dan IIS (CA CV Idris Afnan Jaya) sebagai tersangka. Diduga, dana Rp 41,4 miliar tersebut menguap untuk menutup kredit macet pribadi dan kebutuhan konsumtif.

Akibatnya, masyarakat yang namanya dicatut menjadi korban ganda. “Sehingga masyarakat itu ditanggung untuk membayar, tetapi tidak merasa menerima uang tersebut. Yang bertanggung jawab itu ketuanya sama CA-nya,” tegas Ibrahim.

Situasi ini diperparah oleh tekanan ekonomi yang membuat oknum semakin agresif. “Mereka berpikir bagaimana dapat uang sebanyak-banyaknya untuk usaha lain tapi menggunakan nama rakyat kecil. Padahal tujuan KUR adalah agar masyarakat bawah tidak terjerat ijon,” katanya.

Urgensi Regulasi dan Kehati-hatian Publik

Ibrahim mendorong pemerintah dan OJK untuk tidak lagi bersikap reaktif. “Pemerintah itu merubah regulasi setelah ada kejadian. Padahal masalah penipuan KUR ini sudah ada dari dulu,” ucapnya.

Ia menilai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang berlaku sejak 2023 harus benar-benar dioperasionalkan untuk menjerat aktor intelektual di luar bank. “Perlu payung hukum yang kuat. OJK harus bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana. Nanti ketahuan siapa yang bersalah, oknum perbankan atau oknum perangkat desa,” jelasnya.

Dalam perspektif hukum perbankan, Ibrahim menegaskan bahwa bank bukanlah pihak yang harus disalahkan sepenuhnya jika dokumen telah memenuhi syarat. “Jika terjadi masalah, yang bertanggung jawab bukan perbankan. Bank hanya menyalurkan dana setelah dokumen lengkap dan di-ACC.”

Untuk melindungi diri, Ibrahim mengimbau masyarakat agar waspada terhadap iming-iming KUR dari orang tak dikenal. “Cek dulu siapa orangnya, dikenal di desa atau tidak. Cari di Google, CA ini siapa, karyawan tetap atau kontrak. Datang langsung ke bank untuk minta penjelasan. Jangan sampai tertipu,” pungkasnya.

Dengan adanya kasus Jember ini, publik menunggu langkah konkret PPATK dalam membekukan rekening para CA nakal agar dana publik benar-benar kembali pada fungsi pemberdayaan ekonomi akar rumput (mbm/dnv).