Beranda

Modus Rekrut Pegawai Kejaksaan, Jaksa Gadungan Diringkus Polisi

Modus Rekrut Pegawai Kejaksaan, Jaksa Gadungan Diringkus Polisi
Jaksa gadungan di Jombang, Jatim saat dibekuk kepolisian (jtn/io)

INDONESIAONLINE – Aksi penipuan yang melibatkan seorang oknum jaksa gadungan berhasil digagalkan oleh petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Satreskrim Polres Jombang.

Pelaku yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya ini ditangkap tengah beraksi di Desa Pesanggrahan, Gudo, Jombang pada Minggu dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB.

Dicky Firman Rizard (38), warga Sukomanunggal, Surabaya, ditangkap saat sedang memeras uang dari korban yang dijanjikan anaknya akan diterima sebagai staf di Kejaksaan Negeri Surabaya. Pelaku meminta uang sebesar Rp 2,8 juta sebagai imbalan untuk merekrut anak korban ke dalam institusi tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, yang memimpin operasi tersebut, menjelaskan bahwa pelaku telah berhasil meyakinkan korban dengan modus merekrut pegawai kejaksaan.

“Kami mengamankan oknum yang mengatasnamakan jaksa. Ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kami terhadap laporan masyarakat,” jelas Made kepada wartawan.

Menurut Made, pelaku yang mengaku sebagai jaksa Kejari Surabaya ini tidak hanya menipu satu, tetapi dua korban di wilayah Jombang. Dari kedua korban tersebut, total uang yang telah disetorkan mencapai sekitar Rp 32 juta. Aksi penipuan ini melibatkan janji palsu terkait pekerjaan di Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya.

Selain menangkap Dicky, petugas juga mengamankan seorang sopir yang turut mendampingi pelaku selama menjalankan aksinya. Keduanya telah diserahkan ke Satreskrim Polres Jombang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain uang tunai senilai Rp 2,8 juta, fotokopi dokumen surat keputusan (SK) palsu yang digunakan pelaku untuk menambah kredibilitas penipuannya, serta kartu identitas atas nama Dicky Firman Rizard.

“Setelah ini, kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tambah Made.

Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau institusi resmi. Petugas meminta agar warga segera melaporkan segala bentuk kejahatan serupa untuk mencegah korban berikutnya (ar/dnv).

Exit mobile version