INDONESIAONLINE – PT KAI Daop 8 Surabaya  mengingatkan calon penumpang terkait ketentuan bagasi atau barang bawaan agar sesuai dengan aturan pada momen mudik Lebaran 2024. Tidak semua barang milik penumpang bisa dibawa masuk naik kereta api.

Untuk barang yang boleh dibawa, terdapat ketentuan pula mengenai batas bagasi gratis. Jika melebihi ketentuan batas bagasi gratis tersebut, maka penumpang harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar bea bagasi.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, penumpang kereta api diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea alias gratis. Batasan bagas gratis yakni dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea,” ungkap Luqman Arif ketika dikonfirmasi pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga  Dishub Kota Malang Tertibkan Parkir di Kayutangan Heritage, Mobil Tidak Boleh Parkir di Zona Dua

Besaran bea tersebut berbeda-beda tergantung layanan kelas kereta api yang akan dinaiki penumpang. Rinciannya, yakni sebesar Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

KAI menyediakan rak bagasi yang terdapat di atas tempat duduk untuk meletakkan barang bawaan atau bagasi pelanggan. Selain di rak tersebut, barang bawaan penumpang bisa ditaruh di tempat lain yang tidak mengganggu ataupun membahayakan pelanggan lain, serta tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas sarana kereta.

Lebih lanjut, Luqman Arif menegaskan bahwa barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk dibawa masuk ke dalam kabin kereta api. “Pelanggan akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Luqman Arif.

Sementara barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Baca Juga  Jalan Merakurak Tuban Rusak Parah, Batu Kumbung Jadi Petanda

Sebagai imbauan kepada calon pelanggan terkait aturan barang bawaan atau bagasi, KAI akan memberikan informasi melalui SMS maupun WhatsApp kepada calon penumpang sebelum hari keberangkatan. Hal ini agar menciptakan kenyamanan kepada para pelanggan dan tidak menimbulkan kekecewaan terkait terkait aturan barang bawaan.

“Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik lebaran yang selamat, aman, nyaman, ceria dan penuh makna,” pungkas Luqman. (mca/hel)