INDONESIAONLINE – Penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang sedianya akan dilangsungkan pada tahun 2025 dimungkinkan besar batal. Kemungkinan pembatalan Pilkades mencuat akibat revisi Undang-Undang Desa yang baru disahkan.

Sebanyak 197 kepala desa di wilayah Kabupaten Blitar mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagai konsekuensi dari revisi UU Desa. Revisi tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Bambang Dwi Purwanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa pembatalan Pilkades merupakan konsekuensi langsung dari revisi UU Desa. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan final masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

“Pembatalan Pilkades serentak tahun 2025 di Kabupaten Blitar merupakan langkah yang harus diambil sesuai dengan revisi Undang-Undang desa yang baru disahkan. Meskipun demikian, kami masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat mengenai langkah selanjutnya,” ungkap Bambang Dwi.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem Masih Ancam Jatim, Pemprov Siaga Penuh

Jika Pilkades dibatalkan, 197 kepala desa di Kabupaten Blitar yang masa jabatannya berakhir pada 2024-2025 akan mendapatkan tambahan masa jabatan antara 2 hingga 3 tahun.

Perpanjangan masa jabatan ini akan disesuaikan dengan masa jabatan individu masing-masing kepala desa, dengan beberapa di antaranya mungkin akan menjabat hingga tahun 2026 atau bahkan 2027.

Pemerintah Kabupaten Blitar juga harus menyesuaikan alokasi anggaran yang sebelumnya telah direncanakan untuk Pilkades serentak tahun 2025. Bambang Dwi menegaskan bahwa perencanaan telah dimulai untuk menggeser anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan baru akibat revisi undang-undang tersebut.

Perpanjangan masa jabatan ini disambut dengan baik oleh seluruh Kepala Desa di Kabupaten Blitar. Bagi mereka yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024-2025, kesempatan untuk memperpanjang masa jabatan menjadi hingga tahun 2026-2027 merupakan kabar yang menggembirakan.

Baca Juga  Heboh Kotak Suara Pilkades Keluarkan Asap, Bikin Warga Ketakutan

Meskipun revisi UU Desa telah memicu perubahan besar dalam dinamika kepemimpinan di tingkat desa, pemerintah setempat bersama para kepala desa terus bekerja keras untuk menyesuaikan diri dengan situasi baru yang tercipta.

Proses ini menegaskan pentingnya fleksibilitas dan adaptabilitas dalam menghadapi perubahan regulasi yang dapat memengaruhi tatanan sosial dan politik di tingkat lokal.

“Kami dari pemerintah daerah berharap dapat bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menghadapi perubahan ini dengan baik, demi keberlangsungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa,” pungkas Bambang (ar/dnv).