INDONESIAONLINE – Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tak bisa menghadiri pemeriksaan saksi di KPK hari ini terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker. PKB menjelaskan alasan Cak Imin tak bisa hadir.

Ketua DPP PKB Lukmanul Khakim mengatakan Cak Imin menghadiri pembukaan acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional di Kalimantan Selatan. Acara tersebut disebut sudah terjadwal sejak lama.

“Beliau hari ini tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah terjadwal lama, yaitu dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI, Gus Imin hari ini akan membuka acara MTQ Internasional di Kalimantan Selatan,” ucap Lukmanul kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga  Aksi Tutup Wajahnya Viral, Firli Bahuri Akhirnya Buka Suara

Ia menyebut acara MTQ ini melibatkan banyak pihak. “Ini acara besar, karena pesertanya sedunia, beliau tidak ingin mengecewakan masyarakat,” ucapnya.

Selanjutnya, Lukmanul meyakini jika Cak Imin akan menghadiri pemanggilan KPK di waktu yang telah ditentukan. Cak Imin akan menyampaikan posisinya dalam kasus itu secara terang benderang.

“Tentu sebagai warga negara yang baik, juga sebagai calon wakil presiden beliau akan memberikan keteladanan, akan hadir ke KPK memberikan penjelasan seterang terangnya. soal waktu, saya belum tahu persisnya,” kata dia.

Seperti yang sudah diketahui, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009-2014. KPK menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pukul 10.00 WIB ini.

Baca Juga  Heboh Pimpinan KPK Disebut Ikuti Akun Porno

“Tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Muhaimin Iskandar (Anggota DPR RI) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB,” ujar Ali.

KPK masih menunggu kehadiran Cak Imin. Ali mengatakan belum ada konfirmasi dari Cak Imin apakah dirinya hadir atau tidak ke KPK.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.

Kasus ini diduga merugikan negara miliaran rupiah. Selain itu, kasus dugaan korupsi ini diduga menyebabkan sistem proteksi TKI tidak bisa digunakan.