INDONESIAONLINE – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah angkat bicara soal polemik Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Muhammadiyah mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera mengambil langkah terkait dugaan penodaan agama oleh Ponpes Al-Zaytun.

Kemenag diminta membentuk tim investigasi atau tim khusus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan agama di Ponpes Al-Zaytun.

“Terkait Al-Zaytun, sekali lagi kami mengimbau atau memohon kepada Kementerian Agama, jangan diam 1.000 bahasa, tapi lakukan sesuai dengan kewenangannya untuk bentuk tim investigasi,” tandas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023).

Kemenag diminta mengunjungi langsung Ponpes Al-Zaytun dan memantau penyelenggaraannya. Jika ditemukan pelanggaran, Kemenag bisa segera mengambil langkah tindakan kepada Al-Zaytun.

Baca Juga  Euforia Piala Asia U-23, Bagaimana Hukum Taruhan Bola dalam Islam?

“Datang ke sana, kunjungi langsung on the spot, lihat bagaimana penyelenggaraan pendidikannya. Dan kemudian kalau memang di Al-Zaytun terdapat penyimpangan atau penyelenggaraan pesantren yang tidak sesuai dengan undang-undang, maka Kemenag dapat menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara atau pimpinan Al-Zaytun,” ujar Mu’ti.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran,  Kemenag harus menginformasikan kepada publik agar polemik Ponpes Al-Zaytun tidak berkepanjangan.

“Kalau tidak ditemukan adanya masalah, ya hendaknya juga di-clear-kan ke publik supaya masalah Al-Zaytun ini tidak terus berulang dan menguras energi umat,” imbuhnya.

Mu’ti mengatakan sengkarut Ponpes Al-Zaytun bukan kali pertama terjadi. Kisruh tersebut terulang karena tidak adanya tindakan tegas.

Baca Juga  PA 212 Sebut Panji Gumilang Nodai Agama, Minta Ponpes Al-Zaytun Dibubarkan

Dia menyebut Kemenag yang memiliki kewenangan terkait tindakan yang harus dilakukan. Kemenag dinilai harus segera mengambil langkah terkait kasus yang ada, termasuk menutup Ponpes Al-Zaytun jika terbukti bersalah.

Sebelumnya, Ponpes Al-Zaytun disorot karena dugaan sejumlah ajarannya menyimpang. Antara lain memperbolehkan wanita melaksanakan salat di saf depan laki-laki, salat jamaah berjarak antar-jamaah, wanita menjadi khatib, menyebut Al-Quran karangan Nabi Muhammad SAW. (red/hel)