INDONESIAONLINE – Kontroversi Ponpes Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, membuat Persaudaraan Alumni (PA) 212 ikut angkat bicara.

PA 212 menyatakan pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang telah melakukan penodaan agama. Karena itu, PA 212 mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencabut izin Ponpes Al-Zaytun.

PA 212 juga mengapresiasi Mabes Polri yang segera memproses kasus penodaan agama oleh Panji Gumilang. “Jelas ini penodaan agama, bahkan lebih parah dari Ahok (Basuki Tjahaja Purnama),” ujar Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).

Sementara, Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin menyebut Panji Gumilang diduga kuat menistakan Islam. Dia mengatakan ajaran Ponpes Al-Zaytun tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga  Janda Muda Diringkus Polisi di Jombang, Ini Kasusnya

Menurut Novel, ajaran Ponpes Al-Zaytun yang nyeleneh sudah tidak bisa ditoleransi lagi karena memang bukan bagian dari ihtilaf yang harus disikapi perbedaannya dalam empat mazhab yang sudah umum dikenal dalam Islam.

“Panji Gumilang harus diproses hukum dengan ancaman pasal 156a KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun,” ucap Novel.

Sebelumnya, sejumlah keterangan ahli hingga pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan diminta Polri untuk membuat terang polemik Ponpes Al-Zaytun. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan pemeriksaan kepada para ahli dan MUI untuk menguatkan unsur pidana dari laporan yang ditujukan kepada Panji Gumilang. Kabareskrim menyebut Polri akan melakukan proses hukum jika ditemukan bukti pelanggaran pidana. (red/hel)

Baca Juga  Edarkan Sabu, Begini Kronologi Pria Asal Ngunut saat Diamankan PolisiĀ