INDONESIAONLINEMajelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram untuk aktivitas ‘manusia silver‘. Fatwa itu dikeluarkan karena dinilai tak sesuai dengan syariat Islam. 

Keputusan mengharamkan aktivitas manusia silver itu adalah hasil dari dilakukannya ijtima ulama komisi fatwa yang diikuti oleh seluruh ulama di Sumut. Di mana dalam Ijtima tersebut menghasilkan delapan fatwa, salah satunya tentang manusia silver. 

“Benar (manusia silver diharamkan). Karena menyakiti diri. Fatwa haram ini bagi muslim ya,” ungkap Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, dikutip Detikcom. 

Ada beberapa alasan yang disebutkan mengapa aktivitas manusia silver diharamkan. Kata Maratua, aktivitas manusia silver cenderung menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi. Selain itu, manusia silver juga dinilai menganiaya diri dengan menge-cat seluruh tubuh. Alasan lainnya, juga karena menunjukkan aurat kepada umum dan mengganggu ketertiban umum. Beberapa faktor inilah yang dinilai bertentangan dengan syariat islam. 

Baca Juga  Wujud CSR, RSI Unisma Beri Penyuluhan dan Pemeriksaan Gratis Lansia di Tulusrejo

Bukan hanya aktivitasnya, pemberi sumbangan atau masyarakat yang menyumbang kepada manusia silver juga diharamkan oleh fatwa MUI Sumut. Menurut Maratua, negara bertanggung jawab untuk membina dan menyelesaikan masalah manusia silver tersebut. 

“Dianjurkan supaya manusia silver segera mencari pekerjaan yang lebih baik, halal dan tidak menyakiti diri,” tegasnya. 

Diketahui sebelumnya, bukan hanya di Sumut, di beberapa wilayah di kota besar kerap ditemukan manusia menge-cat bentuk tubuhnya dengan warna silver, lalu meminta-minta di sekitaran lampu lalu lintas.