INDONESIAONLINE – Mutasi jabatan menjadi keniscayaan di Organisasi Perangkat Daerah. Tak terkecuali di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kota Malang.

Di mana, dalam mutasi tersebut ada 3 orang yang dimutasi, satu orang promosi jabatan dan satu orang lagi purna bakti. Mutasi dilakukan setelah DPUPRKP Kota Malang melaksanakan apel pagi, Selasa (30/5/2021).

“Iya betul, memang hari Selasa itu setiap OPD biasanya menggelar apel. Nah ini sekaligus dilakukan semacam pisah sambut. Ada 3 orang yang dimutasi, satu orang promosi jabatan dan satu orang lagi purna bakti,” ujar Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DPUPRPKP Kota Malang Mahfuzi.

Tiga orang yang dimutasi tersebut yang pertama adalah Dahat Sih Bagyono yang semula menjabat sebagai Sekretaris DPUPRPKP Kota Malang kini menjadi Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kota Malang.

Baca Juga  GASS Beraksi, Bersihkan Sampah dan Sedimen Sungai

Kedua adalah Christiawan Teguh yang semula menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPRPKP kini menjadi Kabid Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang.

Kemudian Adi Lestari yang semula menjabat sebagai Staf Bidang Tata Ruang DPUPRPKP kini menjadi Kepala Seksi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Tlogowaru.

Selain itu, juga ada Surya Adhi Nugraha yang menjabat sebagai Kabid Bina Marga juga dimutasi. Yakni saat ini sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang.

“Lalu ada satu yang dimutasi, yaitu Staf Bidang Cipta Karya, Denny Avianto. Beliau sebagai teknisi gedung dan bangunan,” imbuh Mahfuzi.

Baca Juga  Inventarisasi Barang Milik Daerah, DPUPRPKP Kota Malang: untuk Dukung Layanan Optimal kepada Masyarakat

Mahfuzi mengatakan, pada pisah sambut yang dilakukan saat apel tersebut, jajaran pimpinan DPUPRPKP Kota Malang mengucapkan terima kasih atas semua dedikasi dan karya yang dihasilkan selama ini.

“Baik dedikasi kepada Dinas PU secara khusus, atau kepada Pemkot Malang,” jelasnya.

Menurutnya, mutasi dalam tugas kedinasan merupakan hal yang wajar dilakukan. Dan sebelum mutasi dilakukan tentunya sudah melalui berbagai proses dan pertimbangan.

“Menurut beliau (Kepala DPURPKP, mutasi adalah hal yang lumrah. Karena pasti tentu berdasarkan pertimbangan, salah satunya adalah penyegaran. Juga mohon maaf, baik yang mutasi maupun purna tugas,” pungkas Mahfuzi (rw/dnv).