INDONESIAONLINE – Polisi mengungkap fakta mutilasi yang dilakukan terapis pijat di Kota Malang beberapa waktu lalu di wilayah Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, tersangka bernama Abdul Rahman memutilasi korban selama 8 jam.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa tersangka membeli dua pisau di Pasar Besar. Pisau tersebut digunakan untuk memotong tubuh korban yang sebelumnya telah tewas karena dibacok.

“Jadi, pelaku jam 2.30 WIB pagi beli pisau di Pasar Besar. Digunakan untuk memotong tubuh korban. Pemotongan tubuh korban itu dilakukan mulai 8 pagi sampai 4 sore,” kata Danang, Kamis (11/1/2024).

Setelah memotong-motong tubuh korban, tersangka berusia 44 tahun itu memasukkan potongan tubuh korban ke dalam kantong plastik berukuran besar. “Kemudian besoknya jam 4 pagi potongan tubuh itu dibuang,” ujar Danang.

Ada sejumlah potongan tubuh yang sempat dikubur oleh tersangka Abdul Rahman. Di antaranya, kepala, kedua telapak tangan dan kaki dikubur di bantaran Sungai Bango.

“Pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak, termasuk membersihkan barang pelaku, yakni HP dan laptop dan mobil yang ditinggal di dekat TKP. Untuk laptop dan HP dihancurkan dan dibuang di Sulfat,” beber Danang.

Baca Juga  Wanita Pemilik Toko Jadi Tersangka Kasus Kemas Ulang Beras Bulog ke Premium

Sebagai informasi, pertemuan antara Abdul Rahman dan korban Adrian Pranowo bermula melalui aplikasi Tinder pada bulan Juni 2023. Di media sosial itu Abdul Rahman memasang sebuah iklan yang berisikan dia memiliki ilmu guna-guna atau pelet atau lintrik dalam bahasa Jawa.

“Di aplikasi Tinder tersebut pelaku mengiklankan bahwasanya dia adalah seseorang yang memiliki ilmu untuk melakukan guna-guna atau pelet. Kemudian korban yang mengetahui iklan itu menghubungi pelaku untuk memakai jasa tersebut,” ungkap Danang.

“Saat itu si korban meminta pelaku menguna-guna seseorang. Setelah beberapa waktu berlalu, korban kembali lagi ke pelaku untuk mengklarifikasi karena jasa pelet itu tidak berhasil hingga membuat pertengkaran terjadi hingga berujung kematian korban,” sambungnya.

Sebelumnya Polda Jatim mendapat laporan orang hilang dari Rudijanto Sugie Prawono (76), warga Jalan Prapen Indah Blok 1/12 A RT/RW 05/07 Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Ia melaporkan hilangnya keberadaan putranya. Adrian Pranowo (35).

Baca Juga  Puluhan Peserta Hadiri Kohar Sapa Desa, Diskominfo Kabupaten Malang Tekankan Penerapan TIK

Dalam laporannya, Adrian Pranowo diketahui mengenakan kaus abu-abu, celana jin warna pink kemerahan, warna kulit kuning, rambut gelombang hitam.

Keluarga melapor bahwa pada Sabtu, 14 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, korban pamit berangkat kondangan ke Pandaan Pasuruan, kemudian ke kafe miliknya di Kota Batu dengan mengendarai mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi L 1465 JK.

Kemudian pada Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, Adrian Pranowo mengabarkan kepada orang tuanya akan pulang ke Surabaya, namun ia harus mampir ke Malang karena ada perlu. Sejak saat itu, Adrian tidak bisa dihubungi lagi hingga akhirnya jasadnya ditemukan menjadi korban mutilasi.

Setelah mendapatkan bukti, polisi langsung menjebloskan Abdul Rahman ke tahanan Polresta Malang Kota. Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (hs/hel)