INDONESIAONLINE – Polda Metro Jaya menaikkan status hukum perempuan berinisial AG alias Agnes menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David, anak PP GP Ansor. 

Diketahui, Agnes adalah pacar dari tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (MDS), anak mantan pejabat pajak. 

Namun karena status Agnes masih di bawah umur, sehingga istilah hukum yang dipakai bukan tersangka, tetapi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. 

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dikutip YouTube Kompas TV, Jumat (3/3/2023). 

Lebih lanjut Hengki menyebut pihaknya telah menemukan sejumlah bukti baru dalam kasus ini. Di antaranya adalah chat Whatsapp hingga rekaman CCTV.

“Kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” ucap Hengki.

Baca Juga  Buntut Penemuan Pengamen Tewas di Jepun, Polisi Amankan Satu Orang di Jateng

“Dan kami berkomitmen siapapun yang bersalah harus dihukum,” sambungnya.

Merujuk pada fakta dan bukti baru yang saling berkesesuaian itu, penyidik pun menaikkan status hukum AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam perkara ini, AG dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, beredar di media sosial tangkapan layar percakapan WhatsApp antara David dengan Agnes, sebelum penganiayaan terjadi. Dalam percakapan itu, Agnes tampaknya memaksa hingga berbohong agar David mau menemuinya. 

Percakapan itu diunggah akun @altoguler, yang merupakan kerabat ayah David, Jonathan Latumahina. 

Percakapan tersebut terjadi pada 20 Februari 2023 pukul 15.57 WIB. Dimana Agnes mengancam menghubungi Brimob jika David tak menemuinya. 

Baca Juga  Cabuli ABG Jember, Sopir Ekspedisi Asal Banyuwangi Diamankan Polisi

Gue telfon brimob gue kalo lo batu,” ancam Agnes, dikutip tangkapan layar unggahan akun @altoguler.

20 Februari 2023 – 3:57 PM – Mulai (percakapan). 10 kali David dipaksa untuk turun (dan ketemu para pelaku). 5 kali David bilang agar kartu pelajarnya diGoSend aja. 2 kali David bilang titip saja di sekuriti kompleks. 1 kali David diancam kalo gak turun nanti pelaku telpon Brimob #kawaldavid,” tulis akun tersebut. 

Selain itu, Agnes juga membohongi David bahwa tante pelaku ikut bersamanya di mobil. Bahkan Agnes juga berbohong jika dirinya naik mobil Camry, padahal naik Rubicon bersama pelaku lainnya. 

Dari komunikasi pertama di pukul 3:57 PM, ada waktu 3 jam dan 21 menit bagi para pelaku untuk mengurungkan niatnya melakukan penganiayaan berat. Namun kenyataannya, tidak ada niatan sedikitpun dari para pelaku untuk tidak melakukan penganiayaan berat atas David,” cuit akun tersebut.