Beranda

Nama Kampus Terseret Video Cekcok Dosen, UIN Malang Minta Maaf dan Ambil Langkah Tegas

Nama Kampus Terseret Video Cekcok Dosen, UIN Malang Minta Maaf dan Ambil Langkah Tegas
Kampus UIN Maliki Malang. (foto: dok)

INDONESIAONLINE – Nama Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang ikut menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang menampilkan dosennya, IM, tersebar luas di media sosial.

Dalam rekaman itu, dosen Pascasarjana serta Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan tersebut terlibat adu mulut dengan tetangganya terkait parkir kendaraan. Sampai-sampai muncul adegan IM terguling-guling di tanah.

Cuplikan itu kemudian menuai reaksi luas dari warganet hingga komunitas akademisi.

Pihak kampus langsung menindaklanjuti kejadian ini. Melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan Tim Penegakan Disiplin ASN pada Rabu (17/9/2025), UIN Malang menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa, wali mahasiswa, dan masyarakat. UIN Malang juga menegaskan telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Tim Penegakan Disiplin ASN UIN Malang menjelaskan bahwa IM dan pihak-pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Pengajuan kenaikan jabatan akademik IM juga dihentikan sementara. Selain itu, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan serta Pascasarjana UIN Malang menonaktifkan IM dari tugas mengajar.

Untuk menjamin objektivitas, UIN Malang meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI ikut melakukan penyelidikan. “Kasus ini tidak hanya diselesaikan secara internal. Kami libatkan Kementerian Agama agar proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” tulis Tim Penegakan Disiplin ASN dalam surat pernyataannya.

Sejak awal pekan lalu, potongan video tersebut ramai dibagikan di berbagai platform media sosial dan memicu kritik publik. Meski bermula dari persoalan sepele, yakni parkir kendaraan, dampaknya melebar hingga menyeret nama baik institusi pendidikan. Menurut Tim Penegakan Disiplin ASN UIN Malang, kasus ini menjadi peringatan penting bahwa dosen tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga panutan di masyarakat.

Berikut poin-poin pernyataan resmi UIN Malang:

1. Menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada mahasiswa, wali, civitas kampus, dan masyarakat.

2. Membentuk Tim Penegakan Disiplin ASN untuk menangani kasus tersebut.

3. Memanggil IM serta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

4. Menangguhkan pengajuan kenaikan jabatan IM.

5. Menonaktifkan IM dari tugas mengajar di Fakultas Tarbiyah dan Pascasarjana.

6. Meminta Itjen Kemenag RI melakukan investigasi lebih lanjut sesuai aturan.

Dengan langkah-langkah ini, pihak UIN Malang berharap kasus tersebut bisa ditangani secara tuntas sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh civitas akademika agar selalu menjaga integritas, etika, dan tanggung jawab moral, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus. (ars/hel)

Exit mobile version