Netizen Kritisi Laporan Kemenag ke Polda Soal Umrah Backpacker

INDONESIAONLINE – Belakangan ini laporan Kementerian Agama (Kemenag) soal umrah backpacker ke Polda Metro Jaya tengah menjadi sorotan publik. Beberapa netizen pun ramai-ramai mengkritisi laporan Kemenag itu melalui kolom komentar akun Instagram @ngertisaham.

Awalnya akun tersebut mengunggah berita soal aksi Kemenag yang melaporkan umrah Backpacker atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Lantas akun tersebut bertanya kepada netizen soal aksi Kemenag tersebut.

“Wah ga bisa umroh backpackeran lagi? Gmn menurut agan?,”tulis keterangan akun tersebut.

Sontak unggahan itu pun menuai beragam komentar dari warganet. Banyak warganet yang mengkritisi soal langkah Kemenag tersebut. “Lucuu yaaa +62 th 2013 pas kesana orang cina banyak banget yg umroh mandiri .disini 2023 dilarang wkwkwkkw opo yoo kurang dapat duitnyaaa hheeee wkk,” @bungairaw****.

“Lha.. dari Arab Saudi sendiri membuat kebijakan, menyediakan perangkat/alat untuk merangsang kita umrah mandiri, kok. Ini malah kebebasannya dikebiri. Lu protes sana ke pemerintah Arab Saudi,” @danubratada****.

“Pentingnya pejabat terkait atau yg memang ahli di bidang menjelaskan ke publik , kenapa kok regulasi ini harus ditegakkan , dalam kacamata saya, apabila negara mengeluarkan sebuah regulasi itu berarti negara hadir untuk rakyat , bertanggung jawab kalo ada apa’ . Gak asal kalo rakyat maen sludar-sludur seenaknya sendiri nanti kalo ada apa” viral teriak negara mana negara bungkam tdk peduli , nah ini repot lagi,” @nap_***.

“Kemenag said : Masyarakat harus melek 4 regulasi!! Wkwkwk. Di Saudi sudah membuka lebar terkait visa Umroh mandiri lohh.!! Bukankah itu bentuk meleknya Masyarakat. Juga bagi yg sudah pernah beberapa kali di Saudi kalau bisa Umroh mandiri lebih murah kenapa harus ke Travel lagi!? Juga First Travel yg di sita negara uangnya kemana dan kenapa kok ga dikembalikan ke Masyarakat.!?,” @abd_pra****.

Baca Juga  Peternak Sapi yang Terserang Wabah PMK Bisa Peroleh Ganti Rugi, Menko PMK Kaji Skema Perlindungan

“Ketika ibadah sudah jadi bisnis,” @alfian.ros****.

“kalo ga salah yang ga boleh itu backpacker ngajak ngajak. kalo keluarga atau temen boleh karna semua resiko di handle sendiri. marak di medsos yang backpacker buka slot umrah padahal ga punya izin dari kemenag. Berisiko kasus kayak first travel,” @moht***.

Sebagaimana diberitakan, fenomena umrah backpacker atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menjadi perbincangan. Broadcast informasi tersebut juga kerap ditemukan di berbagai platform media sosial.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Dr. H. Nur Arifin, M.Pd mengatakan bahwa Kementerian Agama telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non procedural kepada Polda Metro Jaya.

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada POLDA Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” tutur Nur Arifin, dikutip situs resmi Kemenag, Rabu (4/10/2023).

Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena 8 milyar rupiah.

Baca Juga  Sesalkan Penutupan Holywings, Direktur Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi: Ini Politis!

“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya.

Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Pada surat tersebut kami meminta kepada POLDA Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” ujarnya.

“Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hokum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpukan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah,” sambungnya.

Meski begitu, langkah Kemenag tersebut mendapat respon positif dari para pelaku usaha yang memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Wawan Suhada yang merupakan salah satu owner PPIU di wilayah Tangerang Banten mengapresiasi langkah tersebut.

“Sebagai pelaku usaha kami berterima kasih kepada Kementerian Agama yang telah merespon keluhan masyarakat. Kami tentu selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah,” kata Wawan.