INDONESIAONLINE – Nama artis Nikita Mirzani kembali menjadi perbincangan hangat publik. Hal itu terjadi setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tepatnya di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, pada Kamis (9/10/2025).
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Dugaan Pemerasan terhadap Pemilik Produk Skincare
Perkara ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan dari PT Glafidsya RMA Group. Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, mengancam akan mencemarkan nama baik serta menyebarkan komentar negatif tentang produk skincare tersebut di media sosial apabila tidak diberikan sejumlah uang.
Karena ancaman itu, Reza Gladys disebut akhirnya menyerahkan uang sekitar Rp4 miliar secara bertahap kepada keduanya.
Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Delapan Hal yang Dianggap Memberatkan
Jaksa juga mengungkapkan ada delapan poin pemberat dalam tuntutan terhadap Nikita Mirzani. Ia dinilai telah merusak kehormatan serta nama baik orang lain, menimbulkan keresahan masyarakat secara luas, dan menikmati hasil kejahatan. Selain itu, Nikita dianggap tidak sopan selama persidangan, tidak jujur dalam memberikan keterangan, serta tidak menunjukkan penyesalan.
“Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, sudah pernah dihukum, dan tidak menghormati jalannya persidangan,” tegas jaksa.
Sementara, satu-satunya hal yang meringankan adalah karena Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Menanti Putusan Hakim
Dengan tuntutan yang cukup berat ini, publik kini menanti keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang putusan yang dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi salah satu perkara hukum terbesar yang menjerat Nikita Mirzani sepanjang perjalanan kariernya di dunia hiburan. Hingga berita ini diturunkan, Nikita belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. (mt/hel)