Beranda

NU dan Muhammadiyah Tanggapi Keputusan Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

 

INDONESIAONLINE – Terobosan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pertambangan. Jokowi  memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Atas keputusan itu, dua ormas terbesar di Indonesia, NU (Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiyah, memberikan tanggapan.  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengapresiasi langkah Jokowi tersebut. Gus Yahya menyebutnya  bentuk langkah berani untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam (SDA) untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung.

Untuk itu, PBNU menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada Jokowi atas keputusan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan, termasuk NU. “PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Gus Yahya.

Menurut Gus Yahya, izin tambang menjadi mandat dan tanggung jawab yang musti dilaksanakan sebaik-baiknya. Disebutnya, NU sudah siap dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni hingga jaringan bisnis yang cukup kuat.

“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya.

Lebih lanjut, Gus Yahya mengatakan, NU sudah memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga tingkat desa. Hal ini mencakup lembaga-lembaga layanan masyarakat dari berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.

“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” ungkapnya.

Sementara, Muhammadiyah melalui Sekretaris Umum Abdul Mu’ti mengatakan sampai saat ini belum ada pembicaraan terkait izin pengelolaan tambang tersebut kepada Muhammadiyah. Kalau nanti ada penawaran, Muhammadiyah akan membahasnya dengan seksama agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi dan masyarakat.

“Sampai sekarang tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang,” ujarnya. “Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” sambung Mu’ti.

Perlu diketahui, izin soal pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP tersebut PP disahkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku sesuai tanggal diundangkan.

Disebutkan landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan. Salah satu ketentuan yang diperbarui terkait WIUPK.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip.

Selain itu, aturan tersebut memberi wewenang pemerintah pusat dalam menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya itu disebut bertujuan memberi kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam. (red/hel)

 

Exit mobile version