Edy Mulyadi (Foto: IST)

INDONESIAONLINE – Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi batalkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan atas kasus hukum yang menjeratnya. Seperti diketahui, Edy kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Senin (31/1/2022) usai selesai menjalani pemeriksaan.

“Kami tidak ajukan penangguhan penahanan,” kata kuasa hukum Edy, Djudju Purwantoro. 

Djuju mengatakan, Edy bakal membuktikan dirinya tidak melakukan suatu tindak pidana. Hal ini dinilainya, menjadi salah satu alasan Edy batal mengajukan penangguhan penahanan.

Djuju lantas menyampaikan bahwa Edy akan membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini di proses persidangan nanti.

“Beliau sangat yakin tidak melakukan kesalahan pidana apapun dalam ujarannya, yang hanya merupakan bentuk kritik konstruktif atau pandangan ilmiah tentang IKN_di Kalimantan,” ucap Djuju.

Baca Juga  Amankan Ribuan Narkoba, Polres Malang Selamatkan 44 Ribu Jiwa

“Juga tidak menyebut atau menyasar sama sekali tentang suku-suku di Kalimantan, termasuk suku dayak, beliau merasa dikriminalisasi,” imbuh Djuju. 

Sebagai informasi, kasus yang menjerat eks caleg PKS ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Dalam kasus ini, Edy dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Adapun ancaman hukuman kurungan terhadap Edy bisa mencapai 10 tahun penjara.



Desi Kris