INDONESIAONLINE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif. Berdasarkan informasi dari manajemen Jiwasraya, hampir seluruh pemegang polis, sekitar 99,7%, telah menyetujui skema restrukturisasi polis.
“Hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya telah menyetujui skema restrukturisasi. Ini adalah langkah penting dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi Jiwasraya,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, Selasa (20/8/2024).
Nasabah yang setuju restrukturisasi telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). “IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life,” tambahnya.
OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu. Untuk menangani defisit keuangan tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
RPK tersebut terakhir disesuaikan melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek perlindungan konsumen, khususnya kepentingan seluruh pemegang polis. RPK ini memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang.
“Proses ini dilakukan dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini. Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life,” jelas Aman Santosa.
IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya untuk mendukung kemampuan mereka membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis ex-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi. Sampai dengan saat ini, 68% pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut.
Namun, masih terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi sehingga mereka tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya. Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“OJK mengimbau para pihak, termasuk Jiwasraya, untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutup Aman Santosa.