INDONESIAONLINE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya modus penipuan keuangan yang kerap muncul menjelang Ramadan. Hal ini disampaikan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.

“Modus penipuan itu akan meningkat, karena melihat kebutuhan dari masyarakat itu meningkat. Kami harus terus mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai tren penipuan yang mungkin muncul,” kata Kiki, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2024, Senin (4/3/2024).

Kiki juga menjabarkan beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai menjelang ramadan tahun ini. Berikut beberapa modus yang disampaikan:

1. Transfer Dana Pinjol Ilegal

Baca Juga  Diharap Urai Kemacetan Surabaya, Ketua DPRD Apresiasi Pengoperasian Feeder

Modus ini dilakukan dengan cara mentransfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman. Korban kemudian diminta untuk mengembalikan dana dengan bunga tinggi.

2. Penawaran Paket Diskon Tidak Wajar

Modus ini menawarkan paket promo, cicilan, atau perjalanan wisata/umrah dengan harga yang tidak masuk akal.

3. Bingkisan/Parcel Bermodus Penipuan

Penipuan ini dilakukan dengan cara mengirimkan bingkisan atau parcel yang ternyata berisi malware atau alat untuk mencuri data korban.

4. Penipuan Berkedok Sniffing

Penipu mengirimkan informasi via WhatsApp agar korban membuka aplikasi yang ternyata merupakan modus sniffing. Tujuannya untuk mencuri data dan informasi penting korban seperti username, password m-banking, informasi kartu kredit, password email.

Baca Juga  Wali Kota Kediri: Undian Makan Kenyang 2022 Langkah Recovery Ekonomi Kota Kediri Akibat Pandemi

“Hati-hati deh jangan sembarang mengunduh aplikasi dan sembarang membuka kalau kita tidak yakin,” tandas Kiki.

OJK mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan berikut:

  • Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar
  • Pastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan produk/jasa keuangan
  • Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal
  • Laporkan ke OJK, bank, atau Satgas Waspada Investasi (SWI) jika menemukan indikasi penipuan.