INDONESIAONLINE – Oknum wartawan media online berinisial SR  diduga melakukan pencemaran nama baik dan dilaporkan ke Polres Nganjuk. Pelapor adalah seorang perempuan berinisial WD (40) warga jalan Barito, gang tangkis Barat No 22, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk. 

Oknum wartawan itu menurut WD diduga melakukan penghinaan dengan berkata kotor melalui grup WhatsApp juga dilakukan chat pribadi ke teman-teman pelapor sampai ke grup Pokja Polres Nganjuk.

“Jujur mas.. Saya merasa dirugikan dengan ucapan kotor dan menyebar ke group WA juga keluarga saya tidak terima dengan penghinaan oknum tersebut,” kata WD pada wartawan saat laporan ke Polres Nganjuk, Senin (6/3/2023).

Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto saat dihubungi melalui WA mengatakan bahwa pihaknya tidak ikut serta dalam masalah tersebut. Saat ini pihaknya akan lebih mendalami apa yang menjadi permasalahan ini.

Baca Juga  Oknum Dinas PU Diduga Lakukan Pungli Sewa Lahan

“Kami tidak mau terlibat masalah ini, kalaupun ini diangkat yang lebih tinggi, ya terserah mereka, yang pasti kami tidak ikut campur,” katanya saat dihubungi rekan wartawan.

Sementara itu Ahmad Ulinuha Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FAAM saat ditemui di sela-sela acara peliputan di Mapolres Nganjuk menambahkan, kalau persoalan antara media, kalau bisa dimediasi. 

“Di sini saya sebagai penengah, antara SR dan WD, karena mereka adalah teman. Tapi kalau menyangkut ITE itu sudah tidak bisa ditolelir, ya intinya kembali ke individu masing-masing,” terang pria yang disapa Godir ini.