Aksi vandalisme pagar DPRD Kota Malang viral karena dua pria berpantofel. Identitas pelaku dan dugaan adanya pihak pengarah masih dipertanyakan.
INDONESIAONLINE – Penampilan dua pria bersepatu pantofel mengilap di tengah aksi vandalisme pagar Gedung DPRD Kota Malang menjadi perbincangan di media sosial. Di tengah suasana demonstrasi yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026), keduanya terlihat mengenakan pakaian serba hitam sambil melakukan aksi pencoretan terhadap fasilitas gedung dewan.
Bukan hanya tindakan mencoret pagar yang menarik perhatian publik. Sepatu formal yang dikenakan kedua pria tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai identitas dan keterlibatan mereka dalam rangkaian demonstrasi.
Perbincangan bermula setelah akun Threads @bangzizz mengunggah rekaman video yang memperlihatkan dua pria secara bergantian melakukan vandalisme. Keduanya mengenakan masker dan menutup sebagian wajah sehingga identitas mereka tidak terlihat jelas.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria tampak memakai celana kain dengan sepatu pantofel hitam mengilap. Sementara pria lainnya mengenakan celana hitam dan pantofel berwarna cokelat.
Keduanya juga terlihat menggunakan pakaian dominan hitam. Di sekitar lokasi, beberapa pria lain tampak mendokumentasikan kegiatan tersebut dengan penampilan serupa.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di kalangan warganet. Mereka mempertanyakan apakah orang-orang yang melakukan pencoretan tersebut benar-benar bagian dari mahasiswa atau justru kelompok lain yang memanfaatkan momentum demonstrasi.
Pemilik akun @bangzizz bahkan menduga terdapat kemungkinan pihak tertentu yang mengarahkan aksi tersebut. Namun, dugaan itu masih sebatas pandangan pribadi yang disampaikan melalui media sosial dan belum didukung bukti mengenai identitas maupun pihak yang berada di balik kejadian.
“Emang ada komando untuk vandalism? Menurut keyakinan aku, bukan mahasiswa ini! Kalau mahasiswa, mending beli makan daripada beli pilox! Kira2 siapa yg “order” piloxnya?” tulis akun tersebut.
Dalam unggahan berikutnya, pemilik akun juga menyoroti waktu terjadinya vandalisme. Ia menyebut pencoretan berlangsung setelah rangkaian orasi selesai, ketika sebagian peserta demonstrasi mulai bersiap meninggalkan lokasi.
“Dan nyatanya.! Manusia2 ini beraksi setelah orasi2 selesai, setelah masa aksi pada mau bubar barisan.. Kalau yg gini harusnya yg “jogo malang” harus beraksi juga sih..,” lanjutnya.
Sepatu Pantofel Jadi Bahan Perdebatan
Penampilan kedua pria tersebut kemudian memancing beragam komentar. Sebagian warganet menggunakan satire untuk mempertanyakan kesesuaian sepatu pantofel mengilap dengan gambaran peserta demonstrasi yang biasanya identik dengan pakaian kasual.
Akun @miaef***** mengomentari kondisi ekonomi mahasiswa yang menurutnya lebih memungkinkan mereka mengutamakan kebutuhan makan daripada membeli perlengkapan untuk melakukan vandalisme.
“Saya dosen, in this economy saya yakin mahasiswa lebih mending beli ayam geprek, penyet, sambel ijo!,” tulis akun tersebut.
Komentar lain datang dari akun @catatam****** yang menggunakan bahasa Jawa untuk menyindir penampilan pria dalam rekaman video.
“mbok nek cosplay ki sek niat to. sak umur2 tau dadi mahasiswa masio ono sek sugeh yo ga ono sek nganggo pantofel kencling ngono ndan.”
Sementara akun @gsg8***** mempertanyakan kesesuaian penampilan tersebut dengan kelompok yang kerap diasosiasikan dengan gerakan anarko.
“Mana ada mahasiswa atau kelompok yg sering dibilang anarko pakai pantofel mengkilat? Ada-ada aja,” tulisnya.
Akun @glenn***** juga memberikan tanggapan singkat yang bernada serupa.
“Mana ada mahasiswa sepatunya pantofel !!?? WKWKWKWK.”
Berbagai komentar itu memperlihatkan bagaimana detail kecil dalam sebuah rekaman dapat berkembang menjadi bahan perdebatan publik. Namun, penampilan seseorang, termasuk jenis sepatu yang dikenakan, tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan status, afiliasi, maupun identitas politiknya.
Polisi Tangani Dinamika Aksi
Aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPRD dan Balai Kota Malang pada 28 Oktober 2026 merupakan kegiatan penyampaian aspirasi Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu. Kegiatan tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Sebelum demonstrasi berlangsung, Polresta Malang Kota menyiagakan ratusan personel gabungan untuk mengamankan lokasi. Pengamanan dilakukan guna memastikan penyampaian pendapat berjalan tertib sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan di sekitar kawasan pusat pemerintahan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengapresiasi peserta aksi yang dinilai turut menjaga suasana tetap kondusif. Apresiasi tersebut disampaikan setelah kegiatan demonstrasi berlangsung pada Rabu (28/10/2026). <sup>[1]</sup>
Namun, perkembangan keamanan pada hari berikutnya menunjukkan adanya persoalan lain yang juga ditangani kepolisian. Polresta Malang Kota mengungkap dugaan rencana kerusuhan oleh kelompok berbeda yang diamankan ketika menuju lokasi demonstrasi.
Dalam keterangan resmi Polda Jawa Timur pada 30 Oktober 2026, polisi menyebut telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka setelah mengamankan empat botol yang diduga merupakan bom molotov. Pengungkapan tersebut berawal dari pemeriksaan terhadap kelompok berjumlah 13 orang pada sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu (28/10/2026). <sup>[2]</sup>
Meski berlangsung dalam rangkaian waktu dan kawasan demonstrasi yang sama, kasus tersebut tidak otomatis berkaitan dengan dua pria yang terlihat melakukan vandalisme menggunakan sepatu pantofel. Belum ada keterangan resmi yang membuktikan bahwa kedua kelompok tersebut memiliki hubungan.
Pemisahan fakta ini penting agar dugaan di media sosial tidak berkembang menjadi tuduhan terhadap pihak yang belum teridentifikasi.
Hingga berita ini disusun, identitas dua pria yang melakukan pencoretan pagar DPRD Kota Malang, motif tindakan mereka, serta kemungkinan adanya pihak yang memberikan arahan masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut.
Kepolisian perlu memastikan siapa pelaku vandalisme, apakah tindakan tersebut dilakukan secara mandiri atau melibatkan pihak lain, serta apakah terdapat hubungan dengan rangkaian demonstrasi yang berlangsung pada hari itu.
Di sisi lain, aksi menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dengan demikian, tindakan individu yang diduga melakukan perusakan fasilitas tidak seharusnya langsung dilekatkan kepada seluruh peserta demonstrasi.
Viralnya sepatu pantofel dalam rekaman tersebut mungkin menjadi bahan satire warganet. Namun, persoalan yang lebih penting adalah memastikan identitas pelaku dan mengungkap fakta di balik aksi vandalisme di lingkungan Gedung DPRD Kota Malang.






