INDONESIAONLINE -Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membeberkan sejumlah kriteria konten di ruang digital yang bisa dikenai perintah penurunan atau take down dengan batas waktu maksimal empat jam. Kebijakan tersebut menjadi sorotan masyarakat setelah aturan terkait penanganan konten disinformasi dan ujaran kebencian ramai diperbincangkan di media sosial.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 127 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat berbasis user-generated content (UGC) melaksanakan perintah pemutusan akses terhadap konten tertentu yang bersifat mendesak.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komdigi Dewi Maharani menegaskan bahwa aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan mencegah dampak berbahaya dari penyebaran konten yang mengandung kebencian dan disinformasi.
“Aturan tersebut jangan dimaknai sebagai pembungkaman namun sebagai upaya agar konten-konten kebencian dan atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan risiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan atau mengganggu umum di ruang digital atau di kehidupan nyata bernegara,” kata Dewi.
Lantas, konten seperti apa yang bisa menjadi sasaran moderasi dengan batas waktu empat jam? Berikut tujuh kriteria yang perlu diketahui.
1. Konten Disinformasi yang Berpotensi Menyesatkan Publik
Konten yang mengandung disinformasi menjadi salah satu sasaran penanganan dalam aturan Komdigi. Informasi yang disebarkan secara sengaja dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dapat masuk dalam proses moderasi sesuai kriteria yang ditetapkan.
Meski demikian, bukan berarti setiap informasi yang keliru otomatis harus dihapus dalam empat jam. Tenggat tersebut berlaku untuk konten yang bersifat mendesak dan harus ditangani sesegera mungkin setelah platform menerima perintah pemutusan akses dari Menteri.
2. Konten yang Mengandung Ujaran Kebencian
Konten yang memuat ujaran kebencian juga termasuk dalam cakupan aturan Komdigi. Penanganan dilakukan untuk mencegah penyebaran konten yang berpotensi memicu permusuhan, diskriminasi, maupun tindakan kekerasan terhadap pihak tertentu.
Moderasi tidak semestinya dilakukan secara sembarangan. Platform perlu memastikan bahwa konten yang ditangani memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam pedoman pengawasan dan penanganan konten.
3. Konten yang Menghasut dan Mendorong Diskriminasi
Konten yang mengandung unsur hasutan atau mendorong diskriminasi turut menjadi perhatian dalam mekanisme moderasi. Jenis konten ini dinilai berpotensi memengaruhi perilaku masyarakat dan memperburuk hubungan antarkelompok.
Penanganannya bertujuan mencegah informasi yang memicu kebencian berkembang menjadi tindakan diskriminatif atau konflik di ruang digital maupun kehidupan nyata.
4. Konten yang Memicu Konflik Sosial
Unggahan yang berpotensi memicu konflik sosial juga dapat masuk dalam kriteria moderasi. Konten semacam ini perlu dinilai berdasarkan muatan dan dampaknya, terutama apabila berisiko memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.
Komdigi menekankan bahwa penanganan konten harus mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan, bukan semata-mata berdasarkan penilaian sepihak terhadap suatu unggahan.
5. Konten yang Berpotensi Memecah Persatuan
Konten yang berpotensi memecah persatuan masyarakat turut menjadi perhatian dalam pengawasan ruang digital. Terlebih jika muatannya mengandung disinformasi atau ujaran kebencian yang dapat memperbesar polarisasi publik.
Penanganan terhadap konten semacam ini diarahkan untuk mencegah penyebaran informasi yang berpotensi memperburuk perpecahan dan memicu permusuhan di tengah masyarakat.
6. Konten yang Menimbulkan Ketakutan di Masyarakat
Konten yang berpotensi menimbulkan ketakutan publik juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam penanganan konten mendesak. Risiko penyebarannya perlu dipertimbangkan, terutama apabila informasi tersebut dapat memicu kepanikan atau memperburuk situasi keamanan.
Kecepatan penyebaran informasi di ruang digital menjadi salah satu alasan perlunya mekanisme penanganan yang cepat, khususnya untuk konten yang dinilai berisiko tinggi.
7. Konten yang Berpotensi Mengganggu Ketertiban Umum
Konten yang berisiko mengganggu ketertiban umum turut masuk dalam kriteria yang diperhatikan Komdigi. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan muatan konten dan potensi dampaknya terhadap masyarakat.
Dewi menjelaskan bahwa tenggat empat jam hanya berlaku untuk konten yang bersifat mendesak dan berisiko tinggi menimbulkan polarisasi publik, ketakutan, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Dengan demikian, batas waktu empat jam bukan berarti seluruh unggahan yang kontroversial atau berisi kritik akan otomatis dihapus. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perintah pemutusan akses terhadap konten yang memenuhi kriteria dan memerlukan penanganan segera.
Bagaimana Mekanisme Penghapusan Konten dalam 4 Jam?
Berdasarkan Kepmen Nomor 127 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat berbasis user-generated content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses dari Menteri terhadap konten yang mengandung disinformasi dan/atau ujaran kebencian serta bersifat mendesak.
Platform harus menjalankan perintah tersebut paling lambat empat jam setelah menerimanya. Kepatuhan platform dalam menangani konten diawasi melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Selain itu, Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 128 Tahun 2026 menjadi pedoman pengawasan dan penanganan konten disinformasi serta kebencian, termasuk tahapan dan mekanisme moderasi yang harus dijalankan platform.
Komdigi juga menyebut platform privat UGC wajib menyediakan saluran dan mekanisme banding bagi pengguna yang merasa dirugikan akibat keputusan moderasi. Dengan demikian, pengguna dapat mengajukan keberatan apabila menilai penanganan terhadap kontennya tidak tepat.
Bagaimana dengan Konten Jurnalistik?
Komdigi memberikan perhatian khusus terhadap konten jurnalistik. Dalam proses moderasinya, penanganan konten jurnalistik dilakukan dengan melibatkan Dewan Pers untuk memastikan kesesuaiannya dengan kode etik jurnalistik.
Rekomendasi Dewan Pers menjadi dasar pelaksanaan moderasi konten jurnalistik oleh platform media sosial. Mekanisme ini dimaksudkan untuk menghormati dan mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Dewi berharap penerapan aturan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik. “Harapannya kehidupan berdemokrasi di ruang digital ini lebih sehat, publik tetap bebas berpendapat, mengkritik, menyampaikan aspirasi dan berekspresi dengan tetap melindungi hak publik untuk mendapatkan informasi yang valid, terverifikasi, aktual, edukatif, dan mencerahkan,” imbuh Dewi.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa ketentuan empat jam bukan larangan untuk mengunggah konten yang berisi kritik atau perbedaan pendapat. Penanganan dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan, sedangkan konten jurnalistik memiliki mekanisme khusus dengan melibatkan Dewan Pers. (mt/hel)






