INDONESIAONLINE – Para pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2024 diminta untuk mempersiapkan diri dengan matang menjelang momen penting pada 17 November 2024. Pada tanggal ini, selain dimulainya seleksi tahap kedua PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), juga berlangsung tahapan lanjutan seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang telah berjalan sejak Oktober.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses seleksi PPPK tahap 2 akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. “Ini merupakan kesempatan baru bagi tenaga honorer yang belum lolos di gelombang pertama atau belum terdaftar di database BKN,” ujar Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto, dikutip dari laman resmi BKN.
Aris menambahkan bahwa seleksi gelombang kedua ini terbuka untuk tenaga honorer yang tidak tercatat di database BKN, asalkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun. “Bagi yang di luar database, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi agar peluang lolos semakin besar,” tegasnya.
Selain membuka peluang baru bagi tenaga honorer, seleksi ini juga memberikan kesempatan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi syarat, dengan prioritas tertentu bagi mereka yang memiliki masa kerja minimal dua tahun.
Tidak hanya itu, tanggal 17 November 2024 juga menjadi penanda penting dalam rangkaian seleksi CPNS 2024, yakni pengumuman hasil verifikasi administrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang dimulai sejak Oktober. Para peserta diimbau untuk memastikan dokumen pendaftaran telah sesuai dengan ketentuan agar tidak menghadapi kendala di tahap verifikasi.
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2
Berdasarkan pengumuman resmi dari BKN, berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK tahap kedua:
– Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
– Pendaftaran Seleksi: 17 November – 31 Desember 2024
– Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
– Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
Para pelamar diingatkan untuk mengunggah dokumen sesuai ketentuan, seperti transkrip nilai dan surat lamaran, demi menghindari kegagalan di tahap awal. Meskipun ada prioritas bagi tenaga honorer, mereka tetap wajib mengikuti seluruh proses seleksi, termasuk tes sesuai jadwal yang ditetapkan. (bn/hel)