INDONESIAONLINE – Pengacara di Tulungagung, Hery Widodo atau HW mendatangi Mapolres Tulungagung. Kedatangan HW ini untuk melaporkan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tulungagung, Nyadin, Jumat (5/8/2022).

Dalam laporan yang disampaikan, HW mengaku melaporkan Nyadin karena diduga melakukan rekayasa foto. Foto yang dimaksud, tayang pada advertorial di salah satu media cetak dan online yang terbit dan beredar di kota marmer.

Foto aslinya, adalah Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo saat menerima penghargaan dari Ketua Dekopinda pusat, Sri Untari pada Kamis (21/7/2022) di SLG Kediri. Namun, saat ditayangkan ternyata foto terbit diganti menjadi foto Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.

“Yang menerima penghargaan itu sebenarnya Pak Wabup (Gatut Sunu Wibowo), tetapi fotonya direkayasa seolah yang menerima adalah Pak Bupati (Maryono Birowo),” kata HW.

Setelah diedit dan diduga direkayasa, kemudian diterbitkan dalam berita advertorial di media yang dimaksud.

“Sebagai konsumen media saya merasa dirugikan,” ujarnya.

Baca Juga  Lagi, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Bagi HW, pembaca sudah selayaknya mendapatkan berita dan foto yang benar bukan editan, apalagi tidak sesuai fakta penerima penghargaan itu.

Lanjut HW, ia tidak serta merta laporan ke polisi, sebelumnya telah mempertanyakan berita itu, dan dijawab dengan koreksi dari media tempat berita ditayangkan.

“Klarifikasi dari media itu juga ditayangkan. Di sana diakui memang ada rekayasa foto dari pemasangnya,” ungkapnya.

Dengan kejadian ini, redaksi media juga menjelaskan bahwa foto dan materi berita diambil dari Nyadin selaku pemasang.

Atas penjelasan ini, HW semakin yakin jika ada rekayasa foto dan berita dilakukan Nyadin atau terlapor dalam kasus ini.

Dikatakan HW, ralat dan permohonan maaf telah diterbitkan dan berisi pengakuan tentang rekayasa foto itu.

“Penjelasan yang disampaikan, Ketua Dekopinda Tulungagung (terlapor) menyatakan, dia menyandingkan foto bupati dengan Ketua Dekopinda pusat sebagai ilustrasi,” paparnya.

Alasan yang dilakukan Nyadin tak membuat HW surut langkah karena dianggap telah menyalahi kode etik jurnalistik dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga  Viral Pria tanpa Baju Mandi Beras di Gudang Bulog

“Saya tidak akan kaitkan dengan bupati dan wakil bupati, tidak juga masalah politik. Kalau ada karya jurnalistik yang tidak semestinya, saya juga  dirugikan,” imbuhnya.

Ia melaporkan Nyadin dengan pasal  dugaan perbuatan curang seperti diatur dalam Pasal 380 KUHPidana dan penyebaran berita bohong dan menyesatkan, sekaligus manipulasi, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik. Hal ini disebutkan HW diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal  28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1), Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 36 Juncto Pasal 51 ayat (2).

Terkait laporan ini, media ini  telah melakukan konfirmasi ke Nyadin melalui pesan WhatsApp. Namun, belum memberikan jawaban apapun karena masih di luar kota.