INDONESIAONLINE – Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareska membentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA). Satgas PPA adalah satuan tugas yang dibentuk untuk menangani masalah perempuan dan anak yang dilaporkan ke organisasi layanan perempuan dan anak. 

Selain sebagai garda terdepan, Satgas PPA juga menjadi ujung tombak dalam perlindungan dan penanganan kasus yang menimpa perempuan dan anak di Kabupaten Lamongan.

Dalam keterangannya, Yakhob menjelaskan Pasal 28 G ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dengan demikian hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi.

“Perempuan dan anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala permasalahan yang melanggar hak asasi manusia seperti 3 kekerasan dengan segala bentuk dan jenisnya yang merendahkan derajat manusia dan diskriminasi di segala bidang pembangunan, serta perampasan hak milik merupakan hak yang harus dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat,” jelas mantan Kapolres Magetan ini, Kamis (4/7/2022).

Baca Juga  Bupati Kediri Bentuk Satgas Khusus Tangani Perselisihan Harga Jual Tanah Bandara Kediri

Perlindungan ini, kata Yakhon, sangat sesuai dengan jaminan yang diberikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang melindungi hak asasi manusia termasuk hak asasi perempuan dan anak.

 “Tujuan dibentuknya Satgas PPA Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi perkara yang melibatkan perempuan dan anak,” katanya.

Yakhon berharap, dibentuknya satgas PPA dapat memberikan pengayoman dan dukungan psikologi kepada korban dan saksi. Dengan adanya Satgas PPA dapat memberikan pelayanan atas kolaborasi di bidang perempuan dan anak mengingat jumlah kasus yang telah ditangani 2021 berjumlah 51 kasus dan 2022 jumlah 29 Kasus. 

“Perlunya sikap untuk meminimalisir kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Mari sama-sama bertekat untuk mengurangi kasus perkara pada perempuan dan anak,” tambahnya.

Baca Juga  Dubes Indonesia untuk Kenya Kunjungi Kabupaten Blitar, Bupati Mak Rini Promosikan Potensi Unggulan

Selain itu, Satgas PPA memiliki fungsi penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melakukan identintifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan. Termasuk melindungi perempuan dan anak dari lokasi kejadian hingga mengungsikan mereka yang mengalamai kekerasan ke rumah singgah atau lembaga lainnya untuk menciptakan rasa aman.

Perwira polisi dengan dua melati di pundak ini menuturkan, Satgas PPA dapat berperan untuk mendorong aparat hukum agar menegakkan sanksi bagi pelaku kekerasan sehingga memberi efek jera bagi pelaku.

 “Launching Satgas PPA ini bukan hanya formalitas karena ke depannya benar benar dapat memberikan perlindungan kepada Perempuan dan Anak baik secara psikis maupun mental,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, Para Pejabat Utama Polres, Kasi Pidum Kejari, Kasi Anak, Dinsos, Kasi PA Dinas P3A, LBH, P2TP2A dan Psikolog.