INDONESIAONLINE – Kasus pembunuhan wanita berinisial T (55) pada Jumat (20/01) dengan mulut terbungkam serta tangan dan kaki diikat kain di rumah di  Glagaharum, Porong, Sidoarjo, terungkap.

Polisi mengungkap kasus tersebut dari olah TKP, keterangan saksi dan bukti hilangnya barang milik korban. Dari situ,  identitas pelaku juga berhasil didapatkan penyidik unit pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hingga akhirnya, dua pelaku ditangkap.

 “Ada tiga pelaku. satu masih buron. Mereka adalah F (27), tetangga korban. F mengajak H (24) dan P (24) untuk melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ada beberapa barang di rumah korban yang hilang. Di antaranya tabung elpiji 3 kg, BPKB sepeda motor korban, televisi dan uang tunai sekitar Rp 60 ribu,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (01/03/2023).

Baca Juga  Beraksi di Lokasi Pertunjukan Kesenian Kuda Lumping, Copet di Bululawang Diringkus Polisi

Dari sejumlah barang korban yang hilang, polisi menyatakan motif  peristiwa tersebut adalah pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal.

Kejadian bermula pada (9/01) atau 12 hari sebelum korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya. F bersama H dan P melakukan pencurian ke rumah korban T di Glagaharum, Porong. Ketiganya juga melakukan kekerasan hingga korban meninggal.

Pelaku F ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada (25/02) di Cianjur, Jawa Barat, di kediaman istrinya. Sedangkan pelaku H ditangkap di Tanggulangin. 

Saat ditanya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka teralis. Para pelaku mendapati rumah dalam keadaan gelap. Namun secara samar, korban terlihat masih berbaring di sofa. 

Pelaku F lalu merangkak mendekati korban dan membungkam mulut korban menggunakan tangan kanan dari belakang. Disusul P memegangi tangan sambil menduduki bagian perut dan H memegangi kaki korban karena korban berusaha meronta-ronta sambil berteriak. Lalu tersangka P naik di atas perut korban sambil memegangi tangan korban agar korban tidak bisa bergerak. 

Baca Juga  Bikin Bising Malam Minggu, Puluhan Pemuda di Kota Blitar Digiring ke Kantor Polisi

Kemudian tersangka H mengambil kain celana yang ada di sofa, diikatkan ke kaki korban. mulut korban diikat P. Setelah korban terikat kaki, tangan dan mulutnya, para pelaku masih memegangi korban terus sampai kurang lebih 15 menit, baru korban tampak lemas. Pelaku pun mengambil barang milik korban dan keluar melalui jendela rumah korban.

Terkait kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian tersebut yang dilakukan dua orang atau lebih sesuai Pasal 365 ayat 4 KUHP, maka tersangka dikenakan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.