JATIMTIMES – Tersangka pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Prita Hapsari (48) warga Kampung Osing jalan Wijaya Kusuma Jember, Hafid Prasetyo Hadi (32) warga Dusun Krajan Desa Bedadung Kecamatan Pakusari Jember, terancam penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Hal ini setelah polisi menjerat tersangka dengan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan subsider 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Dari hasil serangkaian pemeriksaan, pelaku kami jerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan subsider 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna SIK saat melakukan gelar perkara terkait kasus yang menghebohkan warga Jember pada Selasa (18/1/2022).

Sedangkan motif pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban, karena pelaku ingin menguasai harta korban, setelah sebelumnya sempat mau pinjam tapi belum diberi oleh korban.

“Antara korban dan pelaku sudah saling kenal, karena korban selama ini meminta bantuan ke pelaku jika mengalami kerusakan barang elektroniknya, dan motif dari pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, karena pelaku hendak meminjam uang namun belum diberi jawaban, iya tidaknya oleh korban,” ujar Kasatreskrim.

Baca Juga  Satgas Anti-Mafia Tanah OTT Kepala Seksi ATR/BPN Kabupaten Malang  

Kasatreskrim juga menceritakan kronologis yang sebenarnya terkait kasus ini, di mana 3 hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban menghubungi pelaku untuk membenahi televisinya. Namun televisi milik korban tidak bisa dibenahi, sehingga korban memanggil kembali pelaku.

“Saat itu korban memberikan uang Rp 2 juta ke pelaku untuk dibelikan televisi baru, kemudian kepada pelaku, korban minta dicarikan televisi yang lebih mahal lagi, dari situlah pelaku berpikir jika korban memiliki banyak uang sehingga berniat meminjam uang kepada korban,” beber Kasatreskrim.

Saat pelaku menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang, korban menyampaikan ke pelaku, agar membelikan televisi terlebih dahulu. Soal pinjam uang bisa dilakukan setelah televisi terbeli.

“Saat itu kebetulan korban di samping kamar mandi saat pelaku mengutarakan niatnya untuk pinjam uang, kemudian oleh korban disuruh belikan televisi dulu. Mungkin ada kata-kata yang menyinggung pelaku, membuat pelaku marah dan mendorong korban sampai terjatuh ke kamar mandi dan kepalanya terbentur tembok,” jelas Kasatreskrim.

Baca Juga  Simpan Obat Terlarang, 2 Pemuda Diamankan Polisi

Setelah melihat korban tak berdaya, muncul dari diri pelaku untuk menghabisi korban, sehingga pelaku mencari pisau di dapur, kemudian menyayat leher korban. “Sempat ada perlawanan dari korban, hal ini ditunjukkan dengan adanya luka sayatan di dagu korban,” jelasnya lagi.

Sedangkan mengenai keberadaan Sri Budi Asrama Rini (76) yang tidak lain adalah ibu korban, berada di dalam kamar, dalam kondisi mulutnya diplester oleh pelaku, namun saat pelaku hendak meninggalkan rumah, ibu korban berhasil melepas plester di mulutnya dan berteriak dan didengar tetangganya.

Sehingga saat pelaku berada di luar, tetangga korban sudah datang dan melumpuhkan pelaku hingga terjadi duel antara pelaku dan beberapa tetangga korban. Dalam duel tersebut, dua warga yakni Banaya Sangkala (35) mengalami luka di leher, dan Juan Felix (20) mengalami luka bacok di bagian pahanya.



Moh. Ali Mahrus