INDONESIAONLINE – Pelaku penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jembatan Perumahan Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang beberapa hari lalu, ditangkap polisi.

Pelaku berinisial RK ditangkap Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Satreskrim Polresta Malang Kota, Sabtu (3/6/2023).

Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto membenarkan penangkapan pelaku, tapi dirinya menyampaikan belum dapat menjelaskan kronologi peristiwa.

“Senin (5/6/2023) besok akan dirilis. Nantinya, dijelaskan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto,” kata Danang, Minggu (4/6/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi aksi perkelahian berujung penusukan di Jembatan Perumahan Araya, Kamis (1/6/2023) malam.

Diketahui, korban bernama Aji Wahyu Nurcahyono (24), pemuda asli Pasuruan yang berdomisili di Jalan LA Sucipto Gang 22 A, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga  Pasutri di Gresik Gelapkan Mobil Seorang Guru Ponpes

Kronologi singkat yang disampaikan keluarga korban berdasarkan keterangan para saksi, saat itu korban dan pelaku janjian bertemu di Jembatan Perumahan Araya sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian, korban ini mengajak dua temannya berangkat berboncengan naik sepeda motor menuju ke lokasi.

Sesampainya di Jembatan Araya, ternyata pelaku yang diketahui berinisial RK sudah menunggu bersama sskitar 10 temannya. Tak lama komunikasi akhirnya korban diajak berduel dengan pelaku.

Sempat adu pukulan, dan pada saat itulah pelaku mengeluarkan pisau. Melihat hal tersebut, korban pun mundur dan ketika mundur, korban terjatuh.

Saat akan bangun, pelaku menikamkan pisaunya ke arah dada korban. Sempat dilarikan ke RS Persada Hospital, namun nyawa korban sudah tidak tertolong.

Baca Juga  Kasus Korupsi Honor Pemakaman Covid di Jember Tetapkan 2 Tersangka, Polisi Belum Lakukan Penahanan

Diduga, perkelahian antara korban dan pelaku ini dilatarbelakangi motif asmara. Pasalnya, pelaku merupakan mantan pacar dari calon istri korban. Karena korban dan calon istrinya akan segera menikah, pelaku diduga cemburu.

Dan sebelum kejadian ini terjadi, beberapa kali pelaku melakukan intimidasi di media sosial korban. Karena intimidasi dengan kata kasar serta mengatai calon istri korban dengan kata-kata tidak pantas, kemungkinan korban geram dan menemui pelaku (hs/dnv)