INDONESIAONLINE – Motif pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu muda di dalam kamarnya terungkap. Pelaku, yang juga seorang wanita, tega menghabisi nyawa korban lantaran dipicu cinta segitiga.
Pelaku pembunuhan itu berinisial F, tak lain tetangga korban. Wanita remaja berusia 23 tahun ini nekat menghabisi ibu muda inisial S (30) di dalam kamar rumahnya di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang.Selasa (16/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursio Dwi Yoga saat konferensi pers mengatakan, pelaku pembunuhan terhadap wanita S adalah perempuan warga setempat. Motifnya cemburu dan sakit hati lantaran akan ditinggal pergi keluar Kota.
“Kronologisnya, pada Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB di dalam kamar korban Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, telah terjadi Pembunuhan terhadap korban S,” ungkapnya.
“Hal itu berawal saat tersangka Fitria ini merupakan selingkuhan suami korban S berinisial BSN. Dia merasa cemburu dan sakit hati terhadap korban. Terlebih saat sang selingkuhan pamit akan pergi merantau ke luar kota bersama korban,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sigit memaparkan bahwa tersangka ini telah memiliki hubungan dengan suami korban kurang lebih dua tahun tanpa sepengetahuan korban. Namun, rencana jahat membunuh korban itu muncul setelah tersangka tahu akan ditinggalkan dan suami korban menjual mobil untuk membuka usaha di luar kota bersama korban.
“Pelaku ini hadir juga saat pemakaman korban. Namun dari hasil jejak digital, pelaku berhasil diringkus setelah mencoba menghilangkan barang bukti seperti senjata tajam dan pakaian pelaku saat melancarkan aksinya,” jelas kasatreskrim.
Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti sebilah celurit yang masih ada noda darah, sepasang baju saat digunakan menghabisi nyawa korban, baju korban yang terdapat noda darah, 2 buah HP milik pelapor dan pelaku serta sebuah sarung sobek.
Akibat ulahnya tersebut, F dibidik Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup/hukuman mati atau selama lamanya 20 tahun. (as/hel)