INDONESIAONLINE – Suwarno (45), pelaku pembunuhan wanita lansia di Jombangm, dituntut penjara seumur hidup. Warga Dusun Kaliglugu, Desa Sumberagung, Peterongan, Jombang, ini terbukti membunuh Mutmainah (74) secara berencana dengan cara yang sadis.
Sidang tuntutan Suwarno digelar di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang Selasa (28 Juli 2026) siang tadi pukul 12.45 WIB. Jalannya persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Triu Artanti dengan hakim anggota Bagus Sumanjaya dan Putu Wahyudi.
Tuntutan terhadap Suwarno dibacakan JPU Septian Hery Saputra. Ia menyatakan Suwarno terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menyatakan terdakwa Suwarno bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain disertai perencanaan sesuai dengan dakwaan pertama penuntut umum,” ucapnya di persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa membunuh Mutmainah secara keji dan sadis. Sedangkan jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Karena itu, jaksa menuntut Suwarno dengan hukuman penjara seumur hidup. “Menuntut terdakwa dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ucapnya.
Sebelumnya, Suwarno membunuh Mutmainah, yang tak lain bibinya, pada Senin (03/11/2025) pukul 04.30 WIB. Korban dieksekusi di dalam kamar tidur rumahnya dengan cara dipukuli memakai benda tumpul. Autopsi mengungkap korban tewas akibat perdarahan di otak.
Selanjutnya, pelaku membuang jasad Mutmainah menggunakan mobil Innova milik korban. Mayat lansia ini dibakar pelaku di hutan wilayah RPH Tanjung Wetan, Dusun Kalongan, Desa Lawak, Ngimbang, Lamongan.
Pelaku awalnya mengaku membunuh karena bisikan gaib. Namun, dari hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan bisnis simpan pinjam yang dijalankan bersama korban. Korban diketahui sebagai penyandang modal, sementara pelaku bertugas menyalurkan dan menagih. Namun, pelaku sakit hati dan berencana membunuh bibinya karena sering dimarahi. (adr/hel)
