INDONESIAONLINE – Isu wacana pemecahan dapil marak terdengar di Kabupaten Banyuwangi. Hal ini mendapat tanggapan serius salah satunya dari DPD Nasdem Banyuwangi.

Ketua DPD Nasdem Banyuwangi Supriyadi Karima Saiful mengingatkan dengan  tegas agar KPU tetap independen dalam persoalan ini dan mengacu UU maupun PKPU yang berlaku. 

“Amanat UU Nomor 7 tahun 2017  ditegaskan bahwa penentuan dapil merupakan wewenang KPU atas persetujuan DPR. Hal ini merupakan rangkaian tahapan pra pemilu yang tentunya butuh kajian mendalam jadi tidak asal otak atik,” ujar Supriyadi. 

Menurut dia jika dirasa pemecahan dapil belum memenuhi syarat maka KPU harus menentukan Dapil itu berdasarkan Dapil pada Pemilu tahun sebelumnya.

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ada 6 unsur yang menjadi pijakan yuridis formal dalam persoalan pemecahan dapil. Yakni unsur kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas (perimbangan antara jumlah penduduk), integralitas wilayah, jarak keterjangkauan akses dan geografis, serta kesinambungan.

Baca Juga  Gibran Hadiri Acara Silaturahmi Desa Bersatu, Begini Tanggapan Puan Maharani

Dalam Forum Grup Discussion yang diadakan DPD Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem (BAHU) bersama pengurus DPD Nasdem dan anggota Fraksi NasDem menghasilkan rekomendasi terhadap KPU.

Pertama, KPU harus tetap independen dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam persoalan pemecahan dapil. Perubahan dapil bisa dilakukan bila ada penambahan penduduk yang signifikan sehingga melebihi batas maksimal 12 kursi, pengurangan jumlah penduduk hingga kurang batas minimal 3 kursi dan bencana alam. 

Bila tidak ada permasalahan permasalahan tersebut maka KPU sesuai prinsip kesinambungan harus berdasarkan Pemilu terakhir yakni pemilu 2019 (5 Dapil).
Kedua, KPU sebagai lembaga khusus yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan sistem kepemiluan harus patuh kepada UU dan PKPU. 

Bila dirasa perlu menanggapi wacana pemecahan dapil maka diharapkan KPU melaksanakan mekanisme dan  tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan dan terhadap perubahan dapil wajib memperhatikan amanah UU nomor 7 tahun 2017, jo SK KPU No. 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 dan dilakukan uji publik agar kajian tersebut konstitusional dan tidak mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu saja yang terkesan dipaksakan.

Baca Juga  Kemenag Yaqut Larang Pilih Capres Ini

“Di mana hari ini belum masuk dalam tahapan untuk membahas perubahan Dapil. KPU tidak boleh terseret kepentingan manapun. Pada prinsipnya, Partai  Nasdem siap untuk semua perubahan kebijakan dalam sistem kepemiluan, khususnya terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya pemecahan dapil apakah dari 5 dapil menjadi 7 atau 12. Namun Nasdem menegaskan hal itu harus dilakukan secara fair, jujur dan konstitusional,” lanjut  Supriyadi.

Dia menambahkan maka seyogyanya Bawaslu dan KPU melakukan kajian dengan pemerintah daerah, parpol dan publik hearing sebagai tahapan untuk dilakukan perubahan dapil. 

“Maka kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa perubahan dapil mengacu pula pada pasal 191 UU No.7 tahun 2017,” pungkasnya.