INDONESIAONLINE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ternyata telah mengajukan permohonan perizinan terkait proyek pekerjaan pemeliharaan jalan di ruas Krebet ke Gondanglegi. Hal tersebut dijelaskan dalam surat dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Nomor  600/772/35.07.109/2022 perihal Permohonan Izin Pemanfaatan Sebagian Lahan Milik PT KAI Persero untuk Penanganan Infrastruktur di Kabupaten Malang yang diterbitkan pada 5 April 2022.

Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Romdhoni mengtakan, surat tersebut juga menindaklanjuti surat bupati Malang yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021 dan  ditujukan kepada firektur utama PT KAI (Persero) di Bandung. Surat bernomor 600/6990/35.07.109/2021 juga tentang permohonan izin pemanfaatan aset lahan PT KAI Persero untuk pelebaran jalan ruas Mangliawan-Tumpang.

Di dalam surat yang diterbitkan oleh Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang itu, juga disebutkan bahwa pihaknya menjelaskan permohonan izin pemanfaatan sebagian lahan milik PT KAI (Persero) untuk peningkatan kapasitas jalan umum. Bahkan dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Dinas PU Bina Marga siap untuk berkoordinasi lebih lanjut. 

Baca Juga  Dilatih Olahan Khas Kediri, Kak Cicha Bekali Peserta Jambore Sambel Pecel dan Tempe
Surat Bupati Malang yang diterbitkan 31 Agustus 2021.(Foto: Istimewa).

Sementara itu, di surat Bupati Malang yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021 lalu, dijelaskan beberapa pertimbangan terkait permohonan perizinan pemanfaatan lahan PT KAI (Persero) untuk peningkatan kapasitas jalan. 

Romdhoni mengatakan, dua surat tersebut sebenarnya sudah menjelaskan bahwa sebelum pekerjaan tersebut dilakukan, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang maupun Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang secara langsung telah memohon izin untuk pemanfaatan sebagian lahan PT KAI. 

“PT KAI beralasan bahwa pekerjaan tersebut tidak berizin. Kalau katakan ixin, suratnya Pak Bupati dulu di tahun 2021 dan surat kami dari dinas tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Pak Bupati kok tidak ada jawaban ya,” ujar Romdhoni kepada JatimTIMES. 

Namun yang ada, PT KAI pada 26 Juli 2022 mengeluarkan surat bernomor KA.104/VII/8/DO.8-2022. Di situ disebutkan bahwa pekerjaan tersebut mengenai bidang yang diakui milik PT KAI. Yakni pekerjaan pemeliharaan jalan di ruas Krebet ke Gondanglegi. 

Baca Juga  Beri Kuliah Umum di Kampus Top Australia, Tokoh Pendidikan Jatim Puji Gagasan Anies
Surat Dina PU Bina Marga Kabupaten Malamg 5 April 2022.(Foto: Istimewa).

Tepatnya disebutkan di Km 12+900-18+600 lintas non-operasi Malang Jagalan-Dampit. Pihak PT KAI menyebut bahwa pekerjaan pengecoran yang dilakukan oleh  CV. Majera Uno Jaya selaku pelaksana pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang itu tidak berizin.

Hal tersebut ternyata juga mendapat perhatian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim dan Direktorat Jendral (Dirjen) Perkeretaapian. Dinas PU Bina Marga  juga telah mendatangi rapat koordinasi yang difasilitasi Dishub Provinsi Jatim untuk membahas hal itu. 

Hasilnya, didapati bahwa sebenarnya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai entitasnya dan digunakan untuk kepentingan umum, tidak diperlukan adanya sebuah kontrak. Apalagi jika harus berbayar.

“Lalu saya cek juga ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), untuk menanyakan apakah ruas yang dipermasalahkan itu tercatat sebagai asetnya PT KAI. Dan ternyata juga bukan,” ujar Romdhoni.