JATIMTIMES – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan telah memfasilitasi 95 hufaz (para penghafal Alquran) di Kota Malang dengan  kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Langkah Pemkot Malang itu dianggap langkah maju sekaligus bentuk perhatian kepada penghafal Alquran. 

Di Kota Malang, setidaknya perkembangan jumlah hufaz tiap tahun terus meningkat. Berdasarkan catatan Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Pemkot Malang, pada tahun 2021 terdapat 56 hufaz.

Seiring berjalannya waktu, jumlah hufaz terus bertambah sehinggadi  awal tahun 2022 sudah terdapat 95 orang. Dari 95 hufaz yang telah terdaftar tersebut,  mereka memiliki 754 santri. Namun jumlah tersebut belum tersebar menyeluruh ke 551 RW yang ada di Kota Malang.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, hufaz merupakan sosok-sosok pilihan. Para penghafal Alquran tersebut memiliki tingkat ketenangan hati yang tinggi, kejernihan pikiran serta istiqlkamah untuk terus menghafal Alquran yang sangat luar biasa.

“Beliau-beliau ini diberikan kecerdasan akal, kecerdasan pikiran termasuk kecerdasan hati dan lebih dari itu nanti setelah ini ada pemahaman terkait masalah tafsir Alquran. Itu menjadi komitmen kami,” ujar Sutiaji.

Maka, sebagai bentuk apresiasi kepada para hufaz yang terus dengan istikamah menghafalkan Alquran, pihaknya meluncurkan kartu BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk hufaz dan segala macam biaya premi per bulan sebesar Rp yang ditanggung oleh Pemkot Malang.

Baca Juga  Job Fair Disnakertrans Tulungagung Dibuka, Ada 50 Perusahan yang Ikut dan Serap Ribuan Tenaga Kerja 

Terlebih lagi, setiap bulannya hufaz di Kota Malang telah menerima bantuan uang tunai dari Pemkot Malang sebesar Rp 1 juta. Ke depan pihak Pemkot Malang berencana akan menambah jumlah bantuan uang tunai tersebut.

“Kami berencana akan menambah besaran bantuan tersebut. Jika semakin banyak hufaz, maka akan membawa kemaslahatan atau kemakmuran bagi suatu daerah,” terang Sutiaji.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Imam Santoso melalui Kepala Bagian Pelayanan Sevy Renita Setyaningrum mengatakan, Pemkot Malang sudah mendaftarkan 95 hufaz untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan diikutkan dalam dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Karena sebagaimana kita ketahui mereka bekerja untuk mengajar mengaji untuk anak-anak berlatih menjadi hafiz Alquran. Di ssana juga ada potensi risiko dalam bekerja, termasuk juga risiko kematian,” ungkap Sevy.

Nantinya, dari premi Rp 16.168 per bulan yang dibayarkan oleh Pemkot Malang, hufaz akan mendapatkan beberapa bantuan jika terjadi kecelakaan saat bekerja atau kematian saat bekerja.

Untuk jaminan risiko kecelakaan kerja, biaya rumah sakit hufaz akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan dan jumlahnya tidak terbatas atau unlimited. Dan Hufaz juga bebas memilih rumah sakit atau klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk penanganan medisnya.

Baca Juga  Hadiri Pelantikan MWC-NU Lowokwaru, Begini Pesan Wali Kota Malang

Selain itu, jika terjadi kecacatan fisik atau anatomis akibat kecelakaan kerja, hufaz juga akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak 48 kali gaji yang dilaporkan ke kami. Dasar upahnya sementara masih Rp 1 juta tadi. Jadi sekitar 48 juta,” ujar Sevy.

Kemudian, jika terjadi risiko kematian, ahli waris akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 42 juta. Selain itu, jika hufaz sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun dan memiliki anak usia sekolah, maka  dua anak usia sekolah dari hufaz akan mendapatkan beasiswa total mencapai Rp 174 juta. Beasiswa tersebut berlaku mulai TK hingga kuliah.

“Untuk jaminan hari tua masih belum, mungkin nanti yang disampaikan pak wali tadi jika anggarannya bertambah mungkin bisa diikutkan kembali,” kata Sevy.

Lebih lanjut pihaknya juga berharap wali mota Malang dapat mengeluarkan peraturan wali kota maupun surat edaran yang ditujukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk sektor yang masih belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya sektor informal yang masih berkaitan dengan bidangnya agar dapat diikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sehingga kalau sudah ada perwali, ini nanti sebagai aturan teknis untuk masing-masing dinas,” pungkas Sevy.



Tubagus Achmad