JATIMTIMES – Dimulainya vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Jember pada awal Februari 2022, beredar surat persetujuan yang dirasakan oleh wali murid sangat janggal. Di mana, dalam surat tersebut terdapat 4 point pernyataan yang harus disetujui wali murid.

Pertama, orang tua memberikan persetujuan vaksinasi Covid-19 kepada anaknya yang berusia di bawah 11 tahun. Kedua, orang tua telah memahami informasi dan penjelasan yang telah disampaikan oleh dokter/perawat/bidan/tenaga medis lainnya, selanjutnya di poin ketiga, orang tua telah memahami sepenuhnya atas risiko yang dapat ditimbulkan pasca vaksinasi Covid-19 terhadap anaknya.

Tidak ada masalah dengan ketiga point pernyataan tersebut, masalah muncul pada point ke 4. Ada pernyataan yang dirasa berat oleh wali murid yaitu adanya kesan lepas tangan (tidak mau bertanggungjawab) petugas medis dari KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) terhadap siswa yang akan divaksin.

Baca Juga  Ada 1 Juta Penerima BSU Belum Ambil Haknya, Diberi Kesempatan Sampai 20 Desember

“Saya bertanggung jawab sepenuhnya serta melepaskan dan membebaskan pihak Panitia dan Penyelenggara Sentra Vaksin berikut dengan Tenaga Medis atas akibat dan resiko dari vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak saya dikemudian hari,’ bunyi surat persetujuan pada point keempat.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr. Lilik Lailiyah kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan form tersebut, begitu juga dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

“Sudah dikoordinasikan dengan Kepala Dispendik, bahwa form tersebut tidak ada. Bahkan pada Jumat kemarin saat webinar dengan 500 kepala sekolah, persoalan terkait form persetujuan ini juga sudah disampaikan,” ujar Lilik.

Sementara Al Arbai salah satu wali murid SD di Kecamatan Kaliwates, terkait adanya form persetujuan wali murid terkait vaksinasi bagi siswa usia 6-11 tahun menyatakan, bahwa pihaknya mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pihak sekolah.

Baca Juga  Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Disetujui, Rekomendasi dari Fraksi sebagai Bahan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Pemkot Kediri Lebih Baik 

“Memang kemarin sempat rame di group wali murid soal surat itu, tapi tidak lama setelah itu dari pihak sekolah memberikan pengumuman lagi agar form tersebut tidak diisi atau dikembalikan dulu ke sekolah. Akan ada form baru yang akan diberikan besok Senin,” ujar Arbai, Minggu (6/2/2022).

Sedangkan untuk mempercepat capaian vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Pemkab Jember bersama jajaran Forkopimda melibatkan anggota TNI dan Polri untuk ikut terjun ke sekolah-sekolah, meski melibatkan unsur TNI dan Polisi, personel yang ditugaskan juga dituntut untuk bersikap halus dan lembut terhadap anak-anak agar mau vaksin.

Target vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Jember sendiri sebanyak 220.884 anak, dan hingga saat ini capaian vaksin anak dalam sepekan sudah mencapai 1.120 anak. 



Moh. Ali Mahrus