INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat melalui pengawalan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengatakan, kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat sangat penting sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi masyarakat adat di Indonesia.
“UU Masyarakat Adat akan menjadi payung hukum komprehensif untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen pelindungan hak-hak masyarakat adat secara berkeadilan,” ujar Sri Wahyuni, sabtu (13/06/2026)
Menurut dia, kepastian hukum terhadap wilayah adat menjadi salah satu aspek penting yang harus segera diwujudkan guna menghindari berbagai potensi konflik di masa mendatang. “Kepastian status wilayah adat akan menjadi fondasi penting untuk mencegah konflik dan memberikan rasa keadilan. Kami berharap masyarakat adat ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan hanya objek yang dilindungi,” katanya.
Sri Wahyuni menegaskan, Pemprov Kaltim akan terus mendukung berbagai upaya yang bertujuan memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan daerah, termasuk memastikan hak-hak mereka mendapat pengakuan dan perlindungan yang memadai melalui regulasi yang jelas. (ra/hel)













