INDONESIAONLINE – Polres Malang berhasil menangkap pemuda yang melakukan penggebrakan mobil milik istri polisi di Kecamatan Wagir beberapa hari lalu. Dia ditangkap di Blitar setelah beberapa hari polisi melakukan pencarian.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka AH (33) warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sebelumnya, tersangka AH telah viral di media sosial Facebook karena menggebrak mobil.

“Kejadian itu kemudian viral di media sosial dan korban melapor ke Polsek Wagir,” kata Ferli di Mapolres Malang, Kamis (21/7/2022).

Mendapat laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Malang membantu Satreskrim Polsek Wagir untuk mencari pelaku. Polisi pun sebenarnya telah menemukan kediaman pelaku, tapi dia tidak ditemukan dirumahnya.

“Tim lalu melakukan pengejaran, setelah (tersangka) berlari, pelaku kemudian ditangkap di Blitar, Rabu (20/7/2022) dan dibawa ke Polres Malang,” ungkap Ferli.

Baca Juga  Laporan Penggelapan Pajak 'Mandeg', Warga Pertanyakan Kinerja Polres Jember

Menurut keterangan saksi lanjut Ferli, pelaku memang kerap melakukan tindakan onar di wilayahnya. 

“Pelaku dari beberapa keterangan saksi sering melakukan keonaran di Wagir,” beber Ferli.

Karena ulahnya tersebut, pelaku kini mendekam di balik jeruji Polres Malang. Polisi kemudian menerapkan Pasal 335 ayat ke 1 KUHP dan pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Barang siapa secara melawan hukum melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyuruh melakukan atau tidak melakukan terhadap seseorang dihukum penjara selama-lamanya satu tahun dan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan,” jelas Ferli.

Baca Juga  Kasus Mario Dandy Aniaya David Diatensi Langsung oleh Kapolda Metro Irjen Fadil

Ferli tidak membantah jika pengendara mobil tersebut merupakan istri anggota polisi yang bertugas di wilayah Malang. Namun, dia menekankan bahwa setiap warga akan mendapat perlindungan yang sama di mata hukum. 

“Kami tekankan bahwa Polres Malang tidak akan tinggal diam terkait premanisme. Kami akan memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat. Tidak hanya karena istri polisi, tetapi semua masyarakat. Termasuk akan menindak tegas terhadap siapapun yang melawan hukum,” tegas Ferli.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda yang diduga berprofesi sebagai pengamen melakukan penyerangan terhadap sebuah mobil yang didalamnya ada ibu-ibu beserta anaknya. 

Saat dihadang itu, pemuda tersebut sempat mengumpat namun tak terdengar dari dalam mobil. Bahkan dari ulah pemuda itu, anak yang ada di dalam mobil takut dan histeris.