Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi saat ditemui di kantornya (Foto: Syaiful Ramadhani/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Keputusan pembatalan PPKM Level 3 serentak di Indonesia saat Nataru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12/2021).

Adapun, rencana penerapan PPKM Level 3 saat Nataru sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Hal tersebut ditindaklanjuti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, selama periode Nataru sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 6 Januari 2022.

Baca Juga  HUT RI ke-77, Bapenda Tulungagung Keluarkan Program Bebas Denda Pajak Daerah

Meski demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep secara resmi belum menerima keputusan pembatalan PPKM level 3 tersebut, baik secara tertulis maupun lisan.

“Sesuai Imendagri nomor 2 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan Nataru itu belum dicabut. Harusnya kalau itu dibatalkan, Imendagrinya itu dicabut dulu,” kata Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi pada Jatimtimes.com

Menurut dia, selama Imendagri tersebut oleh pemerintah pusat tidak dicabut, pemerintah daerah Kabupaten Sumenep tetap akan menerapkan PPKM level 3 pada saat Nataru sebagaimana Imendagri nomor 63 tahun 2021. “Selama itu belum dicabut, kami tidak bisa berkomentar atau berstatemen lebih banyak. Kecuali ada pembatalan secara tertulis ya, bukan lisan,” jelasnya.

Baca Juga  Tak Miliki Aplikasi PeduliLindungi, Beli Minyak Curah Bisa Pakai Ini



Syaiful Ramadhani