INDONESIAONLINE – Tiga pasang bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) akan ditetapkan pada 13 November 2023. Sedangkan untuk nomor urut ketiga pasangan capres-cawapres akan digelar pada keesokan harinya, 14 November.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik. Ia mengatakan, untuk penetapan pada Senin (13/11/2023) besok dilanjut nomor urut capres dan cawapres diundi satu hari setelah penetapan.

“Jadi 14 November 2023, jam 19:00 WIB malam (nomor urut pasangan),” kata Idham, Minggu (12/11/2023).

Idham juga mengatakan, merujuk Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.

Rapat itu nantinya dihadiri semua pasangan calon satu hari setelah daftar calon tetap capres dan cawapres diumumkan.

Baca Juga  Bapemperda DPRD Trenggalek Selaraskan 38 Judul Ranperda yang Bakal Masuk Propemperda

“Ini kita sampaikan untuk merespons usulan agar nomor urut capres dan cawapres tidak diundi, melainkan dibicarakan,“ ujarnya.

Pengundian nomor urut itu akan mengundang para pasangan yang telah terdaftar dan terverifikasi. Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan diundang.

“Pengundian nomor urut capres dan cawapres akan kita disiarkan di YouTube juga,” ungkap Idham.

Seperti diketahui, saat ini terdapat tiga pasangan bakal capres-cawapres. Pertama, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Kedua pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDI-P dan PPP. Berikutnya pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat.

Baca Juga  Tingkatkan Layanan Pekerja Migran, Menaker Ida Resmikan LTSA di Blitar

Ketiga pasangan ini juga disebutkan Idham tidak bisa ditarik atau mundur dari pencalonan. KPU lanjut Idham, telah membuat surat pernyataan yang merupakan salah satu syarat pengajuan bakal capres-cawapres.

Syarat ini diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

“Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: … surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung,”.

“Selanjutnya di huruf f dari ayat dan pasal tersebut, dinyatakan (soal) surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon,” imbuh Idham.