INDONESIAONLINE – Pengasuh pondok pesantren berinisial MMS (25) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap lima santri laki-laki. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi, dan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan. MMS ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Selasa (18/8/2026).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk pada 28 Juli 2026. MMS yang sebelumnya berstatus sebagai pengajar di salah satu pondok pesantren di Kota Malang kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, gelar perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan dan alat bukti yang dinilai cukup untuk menentukan konstruksi perkara.
“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” kata Aji, Rabu (19/8/2026).
Dalam perkara ini, polisi mencatat terdapat lima korban laki-laki. Tiga korban merupakan orang dewasa, sementara dua korban lainnya masih berusia anak ketika peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi. Kelima korban masing-masing berinisial MA (12), MC (26), ST (22), ES (17), dan MH (19).
Untuk mendukung penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, termasuk pemeriksaan visum et repertum di RSSA Kota Malang, visum psikiatri, serta meminta keterangan dari ahli psikologi.
Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan dan alat bukti dikumpulkan, penyidik kemudian kembali melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, MMS ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya menjalani penahanan.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” imbuh Aji.
Kasus ini bermula pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, salah satu korban yang masih berada di lingkungan pondok pesantren dipanggil oleh MMS yang ketika itu dikenal sebagai pengajar atau “Gus”.
Kemudian korban diminta menuju ruang kelas yang juga digunakan MMS sebagai tempat tinggal. Setelah berada di dalam ruangan, korban diminta menutup dan mengunci pintu.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, di dalam ruangan tersebut terjadi dugaan tindakan seksual terhadap korban. Perbuatan tersebut kemudian terhenti setelah terdengar bel.
Namun, setelah kegiatan pembelajaran selesai, MMS disebut kembali meminta salah seorang santri memanggil korban. Korban kemudian diminta kembali datang ke ruangan tersebut dan diduga diminta melakukan tindakan seksual.
Peristiwa tersebut disebut membuat korban mengalami ketakutan dan trauma hingga akhirnya perkara dilaporkan kepada polisi. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026 dengan pelapor MAF (21).
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat MMS dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sesuai konstruksi perkara hasil penyidikan.
Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Aji menegaskan penanganan perkara tetap dilakukan dengan memperhatikan hak dan perlindungan korban, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban, memperkuat kontrol sosial di lingkungan,” tutupnya. (ir/hel)







