INDONESIAONLINE – Pengamen yang ditemukan tewas di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Jepun, Kabupaten Tulungagung, pelakunya berhasil ditangkap. 

Dalam rilis yang digelar Polres Tulungagung, Kamis (15/2/2023) polisi mengungkap penyebab tewasnya Handoko (49), pengamen asal Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung. 

Terungkap, Handoko tewas setelah dianiaya oleh rekannya sendiri yang berprofesi sesama pengamen. 

Dalam rilis ini, Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo mengatakan tersangka penganiayaan adalah MIM alias Ambon (23) sesuai identitas beralamat di Dusun Mbureng, Desa/Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. 

Tersangka MIM ini ditangkap di Kelurahan Brujul, Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

“Kami tangkap saat hendak menunggu angkutan di Jalan Raya antara Solo-Sragen,” kata Dodik.

Baca Juga  Divonis 18 Bulan Penjara, Richard Eliezer Akan Dimasukkan Lapas Salemba Siang Ini

Dari keterangan MIM pada penyidik, ia menganiaya Handoko sesaat setelah pesta miras bersama teman-temannya, Sabtu Malam Minggu.

“Saat minum ini, korban dapat giliran. Tapi, rupanya saat memegang gelas tidak pas dan tumpah di baju tersangka yang membuat marah,” ujarnya.

Tak bisa dihindari, pertengkaran terjadi akibat tumpahan miras ini. Sebelum menganiaya, antara MIM dan Handoko cekcok mulut hingga emosi memuncak.

“Akibat penganiayaan, korban meninggal dunia karena ada sejumlah luka,” ungkapnya.

Rupanya, MIM ciut nyali juga setelah melihat Handoko yang dianiaya tak berdaya di atas jembatan kecil ini.

“Tersangka kemudian meninggalkan korban dan menumpang truk menuju Simpang Empat Durenan, Trenggalek,” jelasnya.

Di lokasi ini tersangka MIM sempat mengamen dan melanjutkan perjalanan ke Ponorogo.

Baca Juga  Simak Ide Style Fashion Baju Koko Muslim Pria

Sesampainya di Ponorogo, MIM melihat informasi di media sosial jika Handoko meninggal dunia.

“Tersangka memilih kabur ke wilayah Jawa Tengah dengan menumpang truk,” terangnya.

Sesampai di Kelurahan Brujul, MIM sempat istirahat di emperan toko di ruas Jalan Raya Solo-Sragen.

“Tersangka ini kami tangkap di pinggir jalan saat menunggu angkutan,” paparnya.

Polisi mengamankan MIM dan barang bukti diantaranya kaus, gitar serta hasil autopsi dari rumah sakit.

Atas perbuatannya, MIM kami jerat Pasal 351 ayat 3 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.