Pengeroyokan Sadis di Warung Angkringan, 6 Pegawai Koperasi Ditangkap

Pengeroyokan Sadis di Warung Angkringan, 6 Pegawai Koperasi Ditangkap
Enam tersangka pengeroyokan brutal di warung angkringan Jombang, Jawa Timur dihadirkan dalam press rilis Polsek Jombang dengan barang bukti (io)

INDONESIAONLINE – Aksi pengeroyokan brutal terjadi di warung angkringan Stadion Merdeka, Jalan Hayam Wuruk, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, Rabu (16/10/2024) dini hari. Enam orang pegawai koperasi ditangkap polisi usai mengeroyok dan membacok seorang warga dengan celurit.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, menjelaskan bahwa keenam pelaku berinisial AR (22), M (29), FS (22), SM (25), K (24), dan PAR (22). “Mereka ini teman satu kerja di sebuah koperasi,” ujarnya kepada wartawan.

Peristiwa bermula saat para pelaku menenggak minuman keras (miras) di rumah kontrakan yang juga menjadi kantor koperasi tempat mereka bekerja di Kecamatan Tembelang. Sekitar pukul 02.30 WIB, mereka berboncengan dengan dua sepeda motor menuju Stadion Merdeka dengan membawa celurit.

Setibanya di lokasi, tanpa alasan yang jelas, keenam pelaku langsung mengeroyok seorang warga yang sedang berada di warung angkringan. K (24) membacok korban dengan celurit, sementara SM (25) dan PAR (22) melempari korban dengan batu. Tak hanya itu, AR (22), M (29), dan FS (22) juga turut memukuli korban dengan tangan kosong.

Akibatnya, korban mengalami luka sobek di kepala dan punggung. “Korban langsung dilarikan ke rumah sakit umum dan saat ini kondisinya sudah sadar dan membaik,” kata AKP Soesilo.

Berkat kesigapan Unit Reskrim Polsek Jombang, keenam pelaku berhasil diringkus kurang dari satu jam setelah kejadian di rumah kontrakan mereka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit dan batu.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun (ar/dnv).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *