INDONESIAONLINE-Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar sidang praperadilan perdana permohonan gugatan atas status tersangka eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar. Sidang yang dilaksanakan pada Selasa (14/2/2023) tersebut digelar dengan agenda pembacaan permohonan gugatan.

Pantauan INDONESIAONLINE, sidang praperadilan perdana ini berlangsung sangat singkat. Sidang berlangsung hanya sekitar 14 menit saja. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Taufik Nur Hidayat. Sidang dihadiri oleh tim kuasa hukum Samanhudi Anwar selaku pemohon dan tim dari Direskrimum Polda Jatim sebagai termohon.

“Agenda pembacaan permohonan. Kemudian sudah disusun jadwal persidangannya. InsyaAllah pada Rabu depan sudah ada putusan,” kata Perwakilan Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono.

Sidang praperadilan akan kembali digelar selama tujuh hari kedepan. Termasuk sidang dengan agenda jawaban dari termohon. Menurut Hendi, permohonan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Intinya yakni menggugat penetapan stastus tersangka terhadap Samanhudi Anwar.

“Jadi pada intinya kami menganggap penetapan sebagai tersangka ini tidak sesuai dengan prosedur. Substansi cuma dua itu. Pertama tidak ada pemanggilan, dan kedua tidak ada alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Baca Juga  Belasan Kotak Amal Ditemukan di Gang Buntu Blitar, Ada dari Musala di Malang

Lebih jauh Hendi menyampaikan, Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka dengan penuh kejanggalan. Yakni sama sekali tidak dipanggil atau dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Padahal menurut Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka bisa dilakukan setelah adanya pemanggilan terhadap calon tersangka. Selain itu juga diperlukan ada dua alat bukti yang cukup.

“Beliau (Samanhudi Anwar) belum pernah dipanggil dan diperiksa tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.

Sementara itu, termohon alias pihak dari Polda Jatim di sidang praperadilan pertama ini enggan memberikan keterangan kepada awak media saat keluar dari ruangan persidangan. Rombongan dari Polda Jatim langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Blitar.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Eks orang nomor satu di Kota Blitar itu ditangkap Unit Jatanras Polda Jatim pada Jumat 27 Januari 2023 lalu.

Dari pers rilis resmi Polda Jatim, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diduga melakukan tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga  10 Rekomendasi Tempat Kuliner Legendaris di Kota Malang, Wajib Dikunjungi saat Libur Lebaran

Saat itu, Samanhudi Anwar yang tersangkut kasus korupsi pembangunan SMPN 3 Kota Blitar ditahan di Lapas Kelas II Sragen. Di lapas itulah Samanhudi bertemu dengan para eksekutor perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Kepada para pelaku, Samanhudi bercerita tentang sakit hati dan dendam pribadinya kepada Santoso yang saat ini menjabat wali kota Blitar. Kepada salah satu eksekutor, Samanhudi menyampaikan terkait dengan Wali Kota Blitar  yang memiliki banyak uang, antara Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar setiap akhir tahun.

Tak hanya itu, Samanhudi juga menyampaikan terkait kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas. Disampaikan Samanhudi bahwa rumah dinas Wali Kota Blitar hanya dijaga 2 personel Satpol PP setiap harinya dan penjaga sudah tertidur setiap pukul 01.00 WIB.

Setelah para pelaku keluar dari Lapas kemudian pada tanggal 12 Desember 2022, 5 tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Teknis perampokan dilakukan sesuai dengan yang telah diberitahukan oleh Samanhudi Anwar.