INDONESIAONLINE-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Blitar mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Blitar mencabut izin dan menutup aktivitas Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi mengatakan, meski MUI tidak dilibatkan secara langsung dalam assessment, namun baik Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI Blitar memiliki tanggung jawab untuk meluruskan dan memberi pencerahan kepada masyarakat.

“Keputusan Pemkab Blitar bersama Forkopimda ini kami apresiasi. Keputusan ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Ini harus kita dukung dalam rangka menciptakan kondusivitas daerah,” kata Jamil, Rabu (10/8/2022).

Terkait kegiatan Padepokan Nur Dzat Sejati yang dinilai Pemkab Blitar menyerupai pondok pesantren, MUI meminta agar Gus Samsudin mengikuti regulasi yang ada untuk menghindari penyimpangan. Regulasi termasuk  mengurus izin operasional di Kemenag.

Baca Juga  Hubungi Kampus, Dosen UII yang Dilaporkan Hilang di Luar Negeri Minta Maaf

“Kurikulum harus jelas, siapa pengajarnya jelas jadi ini kita minta agar semua sesuai aturan agar tidak timbul masalah. Kalau memang ini tujuannya bagus, dan mereka mau berkomitmen mengurus perizinan kami dari MUI akan membantu,” imbuh Jamil.

Sementara terkait adanya dugaan praktik perdukunan di Padepokan Gus Samsudin, Jamil menegaskan bahwa MUI telah memiliki fatwa bahwa praktik tersebut haram.

“Ditengarai ada kegiatan itu (perdukunan). Jadi tugas kami memberi pencerahan. Dan hal ini jadi salah satu fokus kami agar semua kembali on the track. Termasuk soal metode yang dikatakan sebagai Rukyah ini kita belum lihat langsung namun kami sudah dengar dari masyarakat. Nah soal Rukyah ini juga kita lakukan pencerahan, bagaimana caranya yang benar. Kan ada asosiasi perukyah jadi mereka punya SOP rukyah yang Islami itu seperti apa,” tegasnya.

Baca Juga  Cek Fakta Pernyataan Prabowo: Bung Karno dan Alutsista Bekas

Sebagai informasi, Pemkab Blitar mencabut izin surat penyehat tradisional (STPT) Dengan nomor 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021 atas nama Samsudin sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada.

Selain mencabut izin, Pemkab Blitar juga melarang padepokan melakukan aktivitas lainnya seperti kegiatan menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim karena keduanya belum mengantongi perizinan.

Pemkab memberi kesempatan bagi padepokan Nur Dzat Sejati untuk memperbarui izin dan mengurus izin agar bisa beroperasi kembali.